bakabar.com, BATULICIN - Emosi sesaat terhadap istri membuat AY (29) berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu.
AY diamankan atas laporan terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri berinisial W (37).
Berangkat dari laporan tersebut, AY dijemput petugas di Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Rabu (10/8) pukul 16.00 Wita.
"Kami jemput AY setelah melakukan penyelidikan atas laporan pemukulan atau KDRT," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Kamis (11/8).
Penganiayaan terjadi di area kebun karet di Sebamban III Blok A RT 05 RW 02 Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Sabtu (6/8).
Kejadian ini berawal dari cekcok mulut. Pelaku menuduh sang istri berselingkuh dengan adik kandungnya berinisial KH.
"Pelaku marah lalu memukul korban sebanyak dua kali ke arah wajah menggunakan tangan kosong," papar Made Rasa.
Akibat dipukul sang suami, korban mengalami lebam di pipi sebelah kiri, "Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Tanbu," tandas Made.