Borneo Hits

Truk Dilarang Melintas di Martapura Sejak H-2 hingga H+2 Momen 5 Rajab Sekumpul

Polda Kalimantan Selatan bersama Dinas Perhubungan Banjar melarang kendaraan pengakut barang atau truk melintas di Martapura sejak H-2 momen 5 Rajab atau haul k

Featured-Image
Kasat PJR Ditlantas Polda Kalsel, Gustav A Mamuaya (tengah). Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, MARTAPURA - Polda Kalimantan Selatan bersama Dinas Perhubungan Banjar melarang kendaraan pengangkut barang atau truk melintas di Martapura sejak H-2 momen 5 Rajab atau haul ke-21 Guru Sekumpul yang diperkirakan jatuh 28 Desember 2025.

Larangan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Momen 5 Rajab bersama Polda Kalsel, Dishub Banjar, Dishub Kalsel dengan Tim Induk Sekumpul, Rabu (26/11).

Kasat PJR Ditlantad Polda Kalsel, Kompol Gustav Adolf Mamuaya, menjelaskan mobil angkutan berat sudah diusulkan kepada Pemprov Kalsel agar tidak melintas sejak 26 hingga 30 Desember, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

"Namun bertepatan dengan hari H, kendaraan pengangkut sembako dan BBM tetap tidak diperbolehkan melintas di jalur utama. Petugas akan mengalihkan ke jalur alternatif seperti Margasari," papar Gustav.

Sementara pengamanan jalur untuk jemaah haul pun terus dimatangkan. Untuk kedatangan jemaah, tetap mengalir seperti biasa. Namun untuk kepulangan, rekayasa lalu lintas diberlakukan.

Polda Kalsel akan memberlakukan one way dari Bundaran Banjarbaru menuju Banjarmasin hingga di depan Kota Citra Graha (KCG) di Liang Anggang dan Tanah Laut.

"Jemaah yang mengarah ke Hulu Sungai, bisa melewati Jalan Gubernur Syarkawi dari KCG Liang Anggang," jelas Gustav.

Begitu pula untuk jemaah yang menuju Hulu Sungai. Diberlakukan satu arah dari Simpang Empat Sekumpul hingga Bundaran Bypass Bungur di Tapin, "Penerapan one way dimulai pukul 20.00 hingga 04.00 Wita," tutup Gustav.

Editor


Komentar
Banner
Banner