Nasional

Tragedi Limpasu HST Masuk Radar Kementerian!

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dugaan kekerasan seksual tujuh santriwati oleh AJM (61) oknum pengasuh pondok…

Featured-Image
Oknum pengasuh Ponpes dan Panti Asuhan yang dijadikan tersangka kasus pencabulan terhadap 7 santriwati di Kecamatan Limpasu terus menundukkan kepala. Foto-apahabar.com/Hawari Lazuardi

bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat dugaan kekerasan seksual tujuh santriwati oleh AJM (61) oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST)?

Teranyar, Kementerian Perlindungan Perempuan, dan Anak (PPA) RI ikut pasang mata terkait penanganan kasus ini.

“Ya kami sudah dengar kasus ini. Dan kami sudah minta Dinas Pemberdayaan, Perempuan, dan Anak (PPA) Kalsel untuk mendampingi psikis korban,” terang Rini Handayani Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian PPA, kepada bakabar.com usai seminar peningkatan kualitas pemberitaan media yang ramah anak, Kamis, (11/7) di Hotel Mercure Banjarmasin.

Tidak hanya itu, bahkan pihaknya sudah menyurati Kepala Dinas PPA Kalsel tentang bagaimana penyelesaian di Kabupaten HST.

Namun begitu pihaknya hanya bisa memonitoring saja, mengingat belum mengetahui sampai di mana penangannya sekarang. “Ini yang sebenarnya harus dikejar media,” kata Rini.

Selain itu Dinas PPA di HST harusnya kata Rini, memastikan anak-anak yang jadi korban itu direhabilitasi dan didampingi. Tak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat ancaman tekanan psikis terhadap korban.

“Kita harus memastikan sementara proses bergulir, itu tidak bisa dibiarkan. Bahkan ketika diproses korban dihadapkan dengan pelaku, itu tidak bisa. Harus ada penanganan dulu agar tak tejadi intimidasi kepada korban,” kata Rini.

Secara keseluruhan, dia mengisyaratkan Kalsel belum tergolong sebagai daerah yang ramah anak.

Pasalnya, dari 13 kabupaten/kota, baru empat di antaranya yang menuju label daerah layak anak atau KLA.

KLA yang dimaksud adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pencabulan sejumlah santriwati oleh AJM (61) Pengasuh Pondok Pesantren di Bumi Murakata benar benar menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, korban asusila oknum tokoh agama itu sudah mencapai 7 orang!

Kasus kekerasan seksual terutama pada anak di bawah umur termasuk jenis pelanggaran HAM. Terlebih, pelakunya adalah orang dekat korban.

Sebelum Kementerian PPA, pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel menyatakan siap mengawal proses hukum kasus ini. Terlebih, jika proses yang bergulir tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Kami akan tangani, tapi memang ada keterbatasan. Sepanjang sudah diproses hukum, kami tidak bisa menangani pelanggaran HAM-nya. Kecuali misalnya penegak hukum tidak melakukan prosedur dengan sepatutnya," ujar Kepala Seksi Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Maryatun, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala, kepada bakabar.com belum lama ini.

Menimbang kasus sebelumnya yang melibatkan pengasuh Ponpes Limpasu sebagai tersangka bukanlah kejadian baru.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo mengatakan, di 2017 tersangka pernah membuat surat pernyataan karena melakukan tindakan serupa sehingga tidak diproses secara hukum.

Hal ini disayangkan oleh Subianta. Dalam masyarakat memang masih ada istilah sistem kekeluargaan. Namun ia berpendapat kasus seperti itu, sebaiknya tetap diproses secara hukum.

"Seharusnya tetap diproses kepolisian. Perdamaian boleh, tapi kan tetap menjadi pertimbangan hakim," ucapnya.

Secara pribadi ia berpendapat, guyub dalam masyarakat memang dibenarkan. Tapi dari sisi hukum pidana ketika ada kejahatan yang telah terjadi, aparat seharusnya tetap bertindak.

"Kami memaklumi masyarakat inginnya damai, aman dan tentram. Saran kami tetaplah diproses, apalagi kalau korban merasa dirugikan. Silakan datang ke kami," imbuhnya.

Ia memberi catatan, penanganan yang dapat mereka berikan yaitu berupa koordinasi, verifikasi dan klarifikasi kepada aparat kepolisian.

"Fungsi kami adalah memajukan, melindungi, menghormati HAM seseorang," katanya.

Kalau sebelumnya tersiar hanya 5 korban, jumlah santriwati yang dilecehkan ternyata 7 orang. AKBP Sabana Atmojo mengakui fakta baru tersebut.

Terungkap sejak Mei 2019 lalu, pengungkapan tragedi Limpasu HST terbilang alot. Upaya keras demi mengungkap secara terang perbuatan asusila itu membuahkan hasil. Setelah satu per satu korbannya berani melaporkan aksi bejat AJM ke polisi.

"Kami sudah tetapkan AJM (61) sebagai tersangka atas pencabulan terhadap 7 santriwati," kata AKBP Sabana Atmojo.

Tersangka, tekan Sabana, mengelak tuduhan tersebut. Namun dengan sejumlah bukti sah pihaknya punya kekuatan untuk menetapkan AJM sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali kepolisian, terhadap 2 korban TR dan SA diajak ke kediaman tersangka. Saat korban mau mandi, pengasuh ponpes bejat ini malah mengikutinya dan memandikan calon mangsa.

Kemudian korban dibawa masuk ke kamar dan dibaringkan. Saat itulah perbuatan tak senonoh leluasa dilancarkan AJM.

"Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan itu di tempat berbeda," kata Sabana.

Sementara 5 korban lainnya, terang Sabana, bermula ketika para korban sedang beristirahat selepas makan di kantin ponpes. Saat itu juga tersangka memasuki ke asrama dan melakukan aksinya.

Terungkapnya kasus ini juga berkat peran Haji Uwah, salah satu orang tua korban. Berkat ia LS (14), korban kelima yang berasal dari Kalimantan Tengah datang mengadu.

Praktis, korban yang tercatat saat ini berjumlah 5 lima orang, belum termasuk dua korban lain yang identitasnya belum dibeberkan polisi. Sebelumnya, ada nama KA (12) asal Barabai Kalsel, TA (8) Melak Kaltim, SL (16) Awayan Balangan dan SR (19) asal Tamban Barito Kuala.

Jauh sebelum kasus ini terungkap, LS korban kelima mengalami perubahan perilaku. Lebih banyak diam dan selalu murung.

Hingga suatu ketika, seorang pemuda yang ingin meminang LS datang. Ironisnya, LS langsung menolak mentah-mentah pinangan itu. Sampai, orang itu datang berkali-kali.

"Saat saya mempertanyakan kenapa LS menolak, dia mengatakan kepada saya khawatir kalau dia sudah tidak perawan lagi," kata MW, tante LS, kepada bakabar.com.

Dari situlah MW coba menggali penyebabnya. Akhirnya LS mengaku bahwa ia tak betah tinggal di Ponpes lantaran tabiat AJM. Selama 6 bulan tinggal di situ, LS menerima perlakuan tidak senonoh; kekerasan seksual.

LS, kata MW, oleh AJM diminta tinggal di rumahnya yang tidak jauh dari Ponpes, yakni Desa Hawang. Alasannya kamar di ponpes masih belum selesai dibangun atau penuh.

"Selama enam bulan itu ia merasa tak nyaman, LS menceritakan kepada saya, sudah dua kali mencoba kabur. Pertama, kabur ke jalan. Tapi ditemukan dan kembali ke pondok. Kedua, bersembunyi di atas plafon," kata MW.

Kini, melalui alat bukti yang cukup, polisi telah menjerat AJM dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kemungkinan bertambah, mengingat pelakunya adalah orang terdekat korban.

Baca Juga: Kemenhukum Kawal Proses Hukum Tragedi Limpasu HST

Baca Juga: Korban Aksi Cabul Pengasuh Ponpes Limpasu Ternyata 7 Orang

Reporter: HN Lazuardi/Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner