bakabar.com, BANJARMASIN – Warga Pasar Batuah, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin dikabarkan selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun.
Hal ini berkemuka setelah adanya rencana revitalisasi Pasar Batuah belakangan ini.
"Warga Batuah ini adalah warga yang taat hukum, mereka semua membayar pajak selama ini," ujar Ketua RT 12, Maslianoor.
Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin menilai wajar setiap warga membayar PBB untuk tempat tinggalnya.
"Lahan yang tidak membayar PBB itu adalah milik pemerintah, misalnya kantor Pemkot dan Pemprov," ucap Kepala BPKPAD Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.
Ia menekankan bahwa tempat tinggal tetap diwajibkan bayar PBB. Tidak menutup kemungkinan rumah jabatan (Rujab) Wali Kota Banjarmasin dan lain sebagainya.
"Begitu juga tanah milik pemkot yang dialihfungsikan menjadi pemukiman. Itu wajib bayar PBB," tegas Subhan lagi.
Menurutnya pemukiman di Pasar Batuah sudah ada, sebelum Subhan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Banjarmasin.
Dengan begitu, pihaknya melakukan penyelusuran kenapa lahan tersebut berubah fungsi menjadi pemukiman padat penduduk.
"Tanah Pasar Batuah kepemilikannya memang Pemkot Banjarmasin, sertifikatnya ada," pungkasnya.