bakabar.com, BANJARMASIN – Ada pernyataan menarik yang dilontarkan oleh massa aksi saat demonstrasi di DPRD Kalsel, Kamis (22/10).
Sebelumnya, demo yang berlangsung hingga kini dimotori oleh aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB).
Ribuan buruh turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI 5 Oktober, kemarin.
Massa aksi ditemui oleh Ketua DPRD Kalsel Supian HK. Supian menjadi satu-satunya perwakilan Rumah Banjar berdiri di tengah barisan massa aksi atau di atas mobil komando.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto kemudian merespons orasi yang coba dilakukan Supian.
"Ketua DPRD Kalsel kita dapat gelar baru, dia sekarang jadi juara Standup Comedy," teriak Yoeyoen dengan pengeras suara.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Ditemui seusai turun dari mobil komando, menurut Yoeyoen, pernyataan itu bukanlah suatu ejekan atau bentuk pelecehan kepada sang wakil rakyat.
"Ini dinamis dalam kerangka aksi," ucapnya.
Apa yang disampaikan oleh Supian HK, kata dia, merupakan hal lucu yang diutarakan oleh seorang politikus Golkar, partai pendukung utama UU Cipta Kerja.
"Ketua DPRD cukup proporsi serta menghibur di tengah ketegangan, kepanasan dan disertai dengan sedikit kelucuan," pungkasnya.
Supian HK menebar sejumlah janji saat menemui ribuan buruh yang memenuhi kantor DPRD Kalsel sejak pagi tadi, Kamis (22/10).
Di atas mobil komando milik massa aksi, ia dengan tegas menolak sejumlah poin di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Saya mendukung agar klaster tenaga kerja dicabut dari Omnibus Law UU Cipta Kerja atau mendukung Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja,” jelasnya.
Supian pun siap mengakomodir tuntutan buruh. Termasuk memfasilitasi perwakilan buruh bertemu dengan seluruh anggota DPR dan DPD RI yang kebetulan berada di Kalsel mendampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Kita bikin surat, saya siap menandatangani dan pertanyaan diteruskan ke gubernur Kalsel," ucap Supian HK di hadapan ratusan aliansi buruh.
Supian berjanji untuk melaksanakan apa yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Tantang Debat
Ada empat tuntutan yang dilayangkan massa PBB dalam demo kali ini.
Selain tentunya menolak UU Cipta Kerja, mereka juga menolak mentah-mentah segala bentuk upah murah terhadap buruh.
“Kami datang ke sini tidak hanya memperjuangkan hak buruh atau anak cucu buruh. Tapi juga memperjuangkan hak-hak anak cucu TNI dan Polri, karena anak-anak mereka belum tentu jadi TNI dan Polri juga,” seru salah satu koordinator aksi, Yoeyoen Indharto.
Menurut mereka, UU Cipta Kerja merupakan produk gagal mewadahi aspirasi dan hak rakyat.
“UU Cipta Kerja merupakan produk cacat prosedur,” tambah Koordinator Aksi lainnya, Sumarlan.
“Kenapa kami sebut cacat prosedur? Karena tidak melibatkan semua elemen,” tambahnya.
Sumarlan siap menantang debat semua perwakilan anggota DPR RI.
“Kami akan membantah 12 hoaks yang disampaikan pemerintah yang hanya digunakan untuk mengelabui dan melemahkan perjuangan buruh,” Sumarlan.
Judicial review menurut Sumarlan tidak bisa membatalkan keseluruhan UU Cipta Kerja.
“Judisial review hanya bisa mempersengketakan pasal per pasal tidak bisa membatalkan semua isi UU Cipta Kerja,” Sumarlan menambahkan.
Sementara Yoeyoen menimpali kalau pihaknya juga akan menggugat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan khususnya tentang kebutuhan hidup layak (KHL) yang hanya menaikkan upah minimum provinsi Kalsel sebesar Rp10.000.
Ribuan Buruh Kepung DPRD Kalsel, Supian HK Janjikan Pertemuan dengan DPD-DPR RI
Empat Tuntutan Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB):
1. Menolak sekeras-kerasnya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada 05 Oktober 2020.
2. Meminta kepada Presiden RI Joko Widodo membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan atau mengeluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja.
3. Meminta kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk mendampingi dan mengawal perwakilan Aliansi PBB, menyerahkan secara langsung kepada
DPR RI, kajian dan atau sandingan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU. No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
4. Tolak upah murah dan meminta agar kenaikan upah minimum provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2021, adalah minimal sebesar, 8%.
5. Meminta kepada DPR RI, DPRD, pemerintah pusat dan daerah, untuk terus fokus pada pencegahan penularan Covid-19 dan pemulihan ckonomi pasca-pandemi.
Sementara Yoeyoen menimpali kalau pihaknya juga akan menggugat keputusan Kementrian Ketenagakerjaan khususnya tentang kebutuhan hidup layak (KHL) yang hanya menaikkan upah minimum provinsi Kalsel sebesar Rp10.000.
“Kami akan protes dewan pengupahan provinsi Kalsel yang hanya menaikkan UMP Rp10.000/bulan. Jangan lecehkan kami dengan Rp10.000,”
Ia juga meminta pemerintah pusat dan daerah serta DPR RI agar fokus terhadap penanganan Covid-19.
“Fokus saja terhadap penanganan Covid-19. Bukan menyusun undang-undang,” Yoeyoen.
Dilengkapi Riyad Dafhi