Hot Borneo

Tolak Digusur, Warga Kampung Batuah Minta Perlindungan Kapolresta Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Tolak digusur, warga Kampung Batuah, Banjarmasin Timur minta perlindungan Kapolresta Banjarmasin. Surat perlindungan…

Featured-Image
Warga Kampung Batuah menunjukkan surat perlindungan ke Kapolresta Banjarmasin agar tak digusur Satpol PP. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Tolak digusur, warga Kampung Batuah, Banjarmasin Timur minta perlindungan Kapolresta Banjarmasin.

Surat perlindungan ini secara resmi dilayangkan Kamis (16/6/2022). Pasalnya, hari ini batas terakhir mereka mengosongkan lokasi revitalisasi Pasar Batuah.

Mereka sedari awal sudah menolak untuk mengosongkan lokasi. Perintah itu termaktub di surat keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tetang pembangunan strategis.

"Kami menyurati Kapolresta Banjarmasin sehubungan pembongkaran hunian Pasar Batuah oleh Satpol PP," ujar Pendamping Aliansi Pasar Batuah, Afnan.

Ia mengatakan perlindungan yang dimohonkan ini untuk meminta hak dan kewajiban sebagai warga negera Indonesia, terutama Polresta Banjarmasin. "Ini adalah perlindungan yang pertama kita minta," ucapnya.

Dalam surat itu, warga memohon; "Sehubungan dengan rencana dilaksanakannya pembongkaran bangunan masyarakat warga Pasar Batuah yang lakukan Aparat Satan Polisi Pamong Praja Banjarmasin sesuai surat Pemberitahuan Penertiban /Pembongkaran yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juni 2022 yang mana rencana pembongkaran pasar/bangunanan tersebut dilakukan dalam waktu dekat, maka dengan surat ini kami atas nama masyarakat pasar batuah memohon/ meminta perlindungan kepada Polresta Banjarmasin sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 4 UU RI NO 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tulis warga.

Mereka meminta perlindungan berdasarkan aturan berlaku yang juga ditulis dalam surat ke Kapolresta Banjarmasin itu.

Pasal 2 berbunyi; Fungi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat. Pasal 4 UU RI No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 4 berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam neger yang meliputi terpelinaranya keamanan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, penzayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta tersinanya Berentraman masyaralat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Komentar
Banner
Banner