bakabar.com, BANJARMASIN – Suparman (42), supir truk yang tercebur di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (12/9).
Musibah lepas kendali truk bernopol S 8795 UX ini berlangsung pada Sabtu malam kemarin (11/9).
"Pukul 16.30 wita telah diamankan seorang tersangka Suparman dan selanjutnya akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kapolsek KPL Banjarmasin, AKP Aryansyah.
Ia menyebutkan bahwa pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat.
Hal ini sesuai dengan Pasal 359 atau 360 KUHP, Suparman terjerat maksimal 5 tahun penjara.
Tercatat dari 8 penumpang, satu di antaranya dilarikan ke RSUD Ansyari Saleh. Penumpang tersebut diharuskan mendapatkan perawatan serius karena patah kaki yang dialaminya.
"Barangsiapa karena kealpaanya menyebabkan matinya orang lain," ucapnya.
Adapun uraian singkat kejadian peristiwa truk Fuso tercebur ke Sungai Barito Dermaga 100 depan embarkasi penumpang pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang mana truk tersebut akan naik kapal Kirana yang saat itu sandar di pelabuhan Trisakti dermaga 400.