bakabar.com, BANJARMASIN – AM (46), terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung di Banjarmasin resmi divonis hukuman kebiri. Ia juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
“Hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Denny Wicaksono di Banjarmasin, Senin (5/7), dilansir Antara.
AM divonis hukuman maksimal berdasar pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Karena sudah mendapatkan vonis hakim, terdakwa AM akan menjalani sisa hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
AM didakwa atas pemerkosaan anak kandungnya sendiri. Laku lancung itu dilakukannya sekitar pukul 22.00, Selasa (12/1).
Saat itu korban berinisial NLS (14) yang juga anak kandungnya sendiri tidur di sebelah AM. Sejurus kemudian, AM mengancam hingga memperkosa korban.
Untuk diketahui, kebiri kimia dimaksud adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.