bakabar.com, BANJARMASIN – Harry Purwanto pemutilasi ibu muda di Banjarmasin divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (28/12).
“Mengadili Harry terbukti secara sah pembuahan berencana. Menjatuhkan selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Heru Kuntjoro saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan pria 40 tahun tersebut terbukti bersalah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Dan Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.
Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Harry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Dimana sebelumnya jaksa menuntut agar terdakwa divonis mati.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim meminta tanggapan Harry terkait putusan. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan itu, Harry bertanya maksud hukuman seumur hidup yang dijatuhkan padanya.
“Seumur hidup itu apakah serum hidup sampai saya mati atau sesuai umur saya 40 tahun?,” tanya Harry yang berada di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Herry pun menjawab bahwa hukum itu bisa mendapatkan remisi apabila terdakwa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
“Kalau ada remisi bisa menjadi 20. Itu tinggal kelakuan saudara di dalam LP,” jawab Heru.
Mendengar jawaban itu, Harry akhirnya menerima atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya.
Sambil menangis ia juga meminta maaf, dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Baik yang mulia saya terima. Dan saya berterimakasih karena sudah diterima. Dan saya sangat menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Harry sesenggukan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Harry, M Akbar mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.
Ia juga berterima kasih kepada majelis hakim, karena menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Semoga terdakwa bisa menyadari perbuatannya. Dan dengan hukum itu siapa tau kedepan terdakwa bisa lebih baik,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo menyatakan pikir-pikir atas vonis seumur hidup tersebut.
“Kami masih pikir-pikir, kami juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan apa langkah hukum yang akan diambil. Karena vonis lebih rendah dari tuntutan kami sebelumnya,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, perkara ini bermula dari aksi bengis Harry terhadap Rahmah (33) yang tak lain teman kencannya sendiri.
Harry menghabisi nyawa Rahmah di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Belitung Darat Banjarmasin pada Rabu (2/6) dini hari usai berkencan di losmen HI di kawasan Sudimampir.
Harry tega menghabisi nyawa teman kencannya itu dengan cara memenggal kepala hanya karena tak terima lantaran diminta duit kencan tambahan.
Di hari yang sama, pelarian Harry terhenti di Bati-Bati, Tanah Laut saat membawa kabur motor milik Rahmah. Dia dibekuk polisi di sebuah bengkel di wilayah tersebut.