Kalsel

Tok! Eks Kades Kersik Putih Tanbu Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

apahabar.com, BANJARMASIN – Rahmatullah akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim…

Featured-Image
Sidang putusan kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Kersik Tanah Bumbu di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani.

bakabar.com, BANJARMASIN – Rahmatullah akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (26/7).

Mantan Kades Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) itu dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp822.360.732.

“Menjatuhkan pidana selam dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta, jika tak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” ujar Hakim Ketua, Sutisna Sarasti saat membacakan putusan, Senin.

Selain itu, dalam putusan majelis hakim juga menghukum Rahmatullah membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara yakni Rp 822.360.732 yang harus diganti dalam tenggat waktu satu bulan.

Apabila terdakwa tak membayar ganti rugi maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan. Apabila hal itu tak dilakukan maka terdekat diancam hukuman selama delapan bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya jaksa telah menyampaikan tuntutan berupa hukuman kurungan tiga tahun enam bulan dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp 822.360.732 dan apabila tidak dapat mengganti, maka digantikan dengan kurungan penjara selama dua tahun.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Diankorona Riadi, menyatakan sangat menghormati putusan dari majelis hakim.

Kendati demikian, Dian masih belum bisa memastikan apakah akan mengambil langkah hukum setelah adanya putusan tersebut.

“Karena masih ada waktu, dan diberikan waktu banding, menerima, atau pikir-pikir. Maka kami ambil pikir-pikir dulu,” kata Dian.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendra Setiawan, juga memberikan tanggapan yang sama. JPU juga menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Walaupun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan awal.

“Kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Karena masih ada waktu tujuh hari untuk menyikapi ini,” ujar JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanbu ini.

Komentar
Banner
Banner