bakabar.com, JAKARTA – Polri menyatakan bahwa pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan serta barang bukti, pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
"Pelimpahan kasus Rabu 5 Oktober," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Senin (3/10).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dua opsi tanggal terkait penyerahan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Alternatif tanggal penyerahan tersangka dan barang bukti itu adalah 3 atau 5 Oktober 2022.
"Yang akan kita laksanakan antara Senin atau Rabu," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.