bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat tertunda, Polda Kalsel akhirnya menggelar sidang disiplin AKBP AB dan Aipda IR, Rabu (28/9).
Digelar tertutup oleh Tim Propam Polda, Kombes Pol Hendri Budiman selaku pemimpin sidang menyatakan keduanya melanggar Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003. Keduanya pun dihukum dengan teguran tertulis.
“Terkait putusan itu, klien kami jelas kecewa,” ujar Isrof Pahrani dihubungi bakabar.com via seluler.
Putusan tersebut, kata Isrof, tentu saja jauh dari harapan. Sejatinya, kata Isrof, inspektur pengawas daerah atau irwasda telah merekomendasikan keduanya untuk dipecat secara tidak hormat.
“Putusan yang diberikan pimpinan sidang disiplin yang notabene merupakan Direktur Krimum atau atasan terperiksa AKBP AB dan Aipda IR sangat bertolak belakang dengan rekomendasi PTDH yang dikirimkan Irwasda kepada Dirkrimum, Kabid Propam dan Kapolresta Banjarmasin,” jelasnya.
Usai sidang, Isrof pun tak heran begitu melihat AKBP AB tersenyum saat meninggalkan ruang sidang disiplin Mapolda Kalsel.Walau demikian Isrof mengaku tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.
“Karena menurut pimpinan sidang itulah hukuman yang paling tepat dan pantas yang diterima terperiksa apalagi saat pembacaan putusan diawali dengan irah-irah demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” ujarnya.
BACA JUGA: Ipw Soroti Skandal AKBP AB Dkk
BACA JUGA: 3 Polisi Kalsel Diduga Bekingi Aksi Perampasan
Isrof berharap kliennya tetap mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait laporan pidana perampasan dan ITE yang saat ini bergulir di Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
“Keprofesionalan penyidik dalam hal melakukan penyelidikan atas laporan pidana kami sangat diharapkan oleh masyarakat, kami sangat mencintai institusi Polri, jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi ini pudar demi menyelamatkan oknum yang sudah berani mencoreng nama baik Polri,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, bakabar.com masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Rifai.
BACA JUGA:Surat Sakti Skandal AKBP AB Dkk Mencuat
BACA JUGA:Dua Perwira Satu Bintara Polda Kalsel Resmi Dilaporkan
Diwartakan sebelumnya, YL (38) seorang mantan karyawan PT PSP melaporkan AKBP AB, Aipda IR, dan Kompol DH ke Propam Polda Kalsel pada 7 Maret 2022.
YL menuding ketiganya merampas sederet aset miliknya, dari surat berharga hingga benda bergerak yang totalnya sekitar Rp400 juta.
Atas putusan tersebut AKBP AB, dan Aipda IR akan kembali menempati posisinya di Ditreskrimum Polda Kalsel. Sedangkan Kompol DH masih menunggu sidang putusan disiplin.