bakabar.com, KUALA KAPUAS – Tiga tenaga kerja asing (TKA) yang turut menjadi korban robohnya tower penampung pasir hasil galian PT Mineral Palangka Raya Prima (MPP) ternyata tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Iya, tidak terdaftar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kapuas, saat dihubungi bakabar.com, Kamis (15/7) malam.
Menurut Raison, PT MPP tidak pernah melaporkan keberadaannya ke Disnaker Kapuas, termasuk tenaga kerjanya juga tidak pernah dilaporkan.
“Dari pengecekan kami terhadap data TKA di Kapuas, tidak ada nama TKA dari perusahaan itu (PT. MPP). Termasuk juga kami cek data imigrasi per Juli 2021, juga tidak ada,” ujarnya.
Raison bilang, meskipun kewenangan izin tambang perusahaan tersebut berada di tingkat provinsi, namun setidaknya perusahaan itu melapor ke Disnaker Kapuas terkait keternagakerjaannya.
“Minimal pemberitahuan lah, sehingga kalau terjadi insiden seperti sekarang ini sulit kita untuk mengambil langkah terkait perlindungan pemerintah terhadap tenaga kerja, karena tidak ada data-datanya,” ucapnya.
Saat ini, lanjut Raison, Tim Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kalteng sedang melakukan investigasi terhadap kecelakaan kerja yang terjadi PT. MPP tersebut.
“Tim Pengawasan Ketenagakerjaan provinsi saat ini sedang melakukan investigasi ke lapangan. Jadi, kami di sini (Disnaker Kapuas) menunggu saja, karena kewenangan pengawas ketenagakerjaan ada di provinsi,” tutup Raison.
Insiden robohnya tower penampung pasir hasil galian milik PT. MPP yang beroperasi di wilayah Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas pada, Selasa (13/7) pukul 16.00 Wib, menyebabkan 1 korban tewas dan 3 orang luka berat.
Korban meninggal diketahui bernama Albar (20) warga Desa Lahei, Kecamatan Mantangai. Sedangkan 3 korban luka berat merupakan TKA asal Tiongkok bernama Ya Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo.