bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi mengungkap kasus penipuan dan penggelapan senilai ratusan juta rupiah yang melibatkan dua perusahaan tambang asal Banjarbaru. Cek kosong jadi modus operandinya.
Belakangan diketahui megaskandal penipuan ini diotaki oleh Direktur CV Berlian Bara Nusantara bernama Kurnia Gunawan.
CV Berlian Bara Nusantara adalah kontraktor pertambangan batu bara yang beralamat di Jalan Trikora, Kompleks Galuh Marindu Residence 2, Sungai Besar, Banjarbaru.
Pelaku lain adalah Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando.
Ketiga pelaku ditangkap berdasar laporan Fuad Hafihulhaq selaku Direktur Operasional PT Dunia Global Sumber Energi.
Kasus berawal saat Kurnia Gunawan selaku direktur CV Bara Nusantara berutang dengan CV Diva Naratama Sukses berupa pembelian ban tronton sebanyak 52 pcs dengan taksiran nilai Rp280 juta.
Pada pertengahan November 2021, Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan menagih utang tersebut.
Namun, Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan tidak bisa membayar utangnya ke CV Diva Naratama Sukses.
Oleh Deka Ramise Tarigan, CV Bara Nusantara bisa membayar utang tersebut dengan barang berupa oli atau ban tronton.
Deka kemudian memberikan kontak marketing PT Dunia Global Sumber Energi, Denny Laorens kepada Kurnia.
Kemudian pada Sabtu (27/11/2021) terjadi kontak antara Kurnia Gunawan dengan Marketing PT Dunia Global Sumber Energi. Singkat cerita ia memesan pembelian oli merek Repsol.
Pemesanan terjadi 3 kali. Yakni pada 2 Desember 2021 sebanyak 45 drum senilai Rp312.950.000. Lalu pada 24 Desember 2021 sebanyak 41 drum senilai Rp268.550.000. Kemudian 17 dan 18 Januari 2022 sebanyak 30 drum senilai Rp202.125.000.
PT Dunia Global Sumber Energi lantas meminta jaminan pembayaran pengambilan pertama senilai Rp312.950.000.
“Diberikan cek oleh Direktur CV Bara Nusantara, Kurnia Gunawan dengan pencairan 3 Februari. Namun rupanya itu adalah cek kosong,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Thomas Afrian Senin (18/7).
Oli-oli itu sendiri disalurkan oleh Kurnia untuk membayar utangnya kepada CV Diva Naratama Sukses.
Atas kejadian itu, pihak korban mengalami kerugian senilai Rp810.480.000 dan melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Pelaku Kurnia Gunawan sudah ditangkap dan telah menjalani sidang.
“Kita kembangkan kemudian ditangkap dua pelaku lain yakni Direktur CV Diva Naratama Sukses, Deka Ramise Tarigan dan Sales CV Diva Naratama Sukses, Amdosius Sando,” kata Thomas.
“Keduanya ditangkap di Banjarbaru,” tambah Sabana.
Lebih lanjut, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari penadah atau penerima oli yang dibeli dari PT Dunia Global Sumber Energi oleh CV Bara Nusantara.
“Kita cari ke mana barang atau oli itu berlabuh,” ujar Sabana.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 378 jo 55 KUHP dan Pasal 480 KUHP.