bakabar.com, BANJARMASIN - Terlepas dari pelarangan keras industri crypto, Tiongkok dilaporkan masih masuk top 10 negara dengan pengguna Bitcoin terbanyak di dunia, menurut laporan perusahaan analitik blockchain, Chainalysis.
Dalam laporan berjudul “2022 Global Cryptocurrency Adoption Index”, Tiongkok kembali menduduki posisi 10 dibandingkan dengan posisi 13 di laporan tahun 2021.
Secara rinci, adopsi crypto global dipimpin oleh Vietnam, Filipina, Ukraina, India, Amerika Serikat (AS), Pakistan, Brazil, Thailand, Rusia, dan Tiongkok. Sementara itu, Indonesia berada di peringkat 20.
Chainalysis memperkirakan bahwa kembalinya adopsi crypto di Tiongkok menunjukkan bahwa larangan pemerintah negara tersebut yang berlaku sejak September tahun lalu tidak efektif atau diberlakukan secara longgar.
Hal ini didukung oleh pernyataan Manajer QuantBlock, Yip Ki-nang yang mengungkapkan bahwa perusahaan pedagang aset crypto di Tiongkok tetap melanjutkan aktivitasnya, dengan berkedok berpartisipasi di pasar yang berdekatan seperti NFT dan metaverse.
“The ban was severe on financial service providers offering fiat-to-crypto/token exchange services, but China has been supportive to blockchain technologies. In my opinion, crypto/blockchain participants are playing with the word ‘metaverse’ and ‘NFT’ as a disguise to move on with their activities in ‘crypto’.” Yip Ki-nang, Manajer QuantBlock.
Sebagai informasi, pemerintah Tiongkok mulai merapkan pelarangan penggunaan crypto diduga karena ingin mengembangkan CBDC-nya yang disebut Yuan Digital. Saat ini, pemerintah negara tengah melakukan berbagai uji coba CBDC di berbagai event negara.
Kabar terbarunya, Bank Sentral Tiongkok juga sedang mengajak pelaku usaha menggunakan Yuan Digital dengan memfasilitasi interkonektivitas antara sistem yuan digital dan alat pembayaran elektronik tradisional untuk membuatnya agar lebih nyaman bagi pelanggan.