bakabar.com, BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember 2024, sekaligus menjelaskan Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjelasan Tambahan terhadap Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Angka Kredit.
Kegiatan yang bertujuan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada ASN dalam mendukung reformasi birokrasi ini berlangsung di Aula Linggangan Intan, Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Jumat (22/11).
Acara ini dibuka Pjs Wali Kota Hj Nurliani yang mengharapkan agar momen kenaikan pangkat menjadi motivasi bagi para ASN untuk meningkatkan kinerja.
“Saya berharap SK ini dapat memotivasi dan menyemangati seluruh pegawai untuk bekerja lebih baik lagi. Kenaikan pangkat harus diiringi dengan profesionalitas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” harapnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diyah Mustikaningtias yang memberikan penjelasan detail mengenai poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, khususnya terkait mekanisme perhitungan angka kredit yang menjadi dasar dalam proses kenaikan pangkat.
Pemkot Banjarbaru berharap seluruh ASN lebih siap dan terampil dalam memanfaatkan peluang kenaikan pangkat, sekaligus mendukung profesionalisme dalam pelayanan publik.