bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti kegiatan penyelenggaraan perizinan usaha di daerah terkait kesiapan sistem Online Single Subsmission (OSS).
Kegiatan digelar melalui virtual video conference di ruang Banjarmasin Command Center (BCC), Balai Kota Banjarmasin, Selasa (23/2/2021).
Dari pihak Pemerintah Kota dalam kegiatan tersebut dihadiri, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Drs H Mukhyar didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Dr H Muhammad Rusdi Aziz.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan untuk melaksanakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta PP Nomor 5 tahun 2021 mengenai cipta kerja dan penyelenggaraan perizinan berusaha akan dibebankan kepada pendapatan dan belanja negara.
“Maka untuk pendanaan pengembangan sistem OSS akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara,” ungkap Sri Mulyani.
Mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko tingkat pemerintah kota dan kabupaten dibebankan kepada APBD serta sumber lain.
Kemudian, Sri Mulyani akan merevisi isi OSS yang ada di Kementerian Perekonomian sebagai dukungan agar menjadi satu sistem yang sama untuk menjalankan mandat PP Nomor 5 tahun 2021 tersebut.