Kalsel

Tingkatkan Patroli, Macan Barbar Sukses Ringkus Pembawa Sajam dan Miras di Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan puluhan botol miras beserta sajam tanpa…

Featured-Image
Puluhan botol minuman keras berbagai merek dan sebilah senjata tajam berhasil diamankan Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat di dua lokasi. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU – Macan Barbar Polsek Banjarbaru Barat berhasil mengamankan puluhan botol miras beserta sajam tanpa izin dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Kegiatan sendiri dipimpin oleh Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede.

Hal itu, sebagai tindakan sigap aparat keamanan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Pengungkapan pertama, di Jalan A Yani Km 21 Kompleks Pergudangan LIK, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Di sana diamankan seorang laki-laki berinisial MN (28) yang diketahui membawa senjata tajam jenis belitung yang diselipkan di pinggang sebelah kanan badannya,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi
Gunadi, Senin (8/11).

Kemudian, katanya setelah ditanya prihal surat izin membawa senjata tajam, MN tak berkutik alias ketahuan tak berizin.

Diketahui, 1 bilah senjata tajam jenis Belitung dengan gagang berwarna cokelat beserta kumpangnya itu terbuat dari kayu berlapis stiker warna hijau dan cokelat dengan panjang 20 sentimeter.

Selanjutnya, MN mesti pasrah dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna diproses lebih lanjut sesui Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

Sedangkan, pengungkapan miras dilakukan di sebuah kios yang beralamat di Jalan Trikora sebrang PT Wiraswasta Gemilang Indonesia, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang.

Pelaku merupakan ibu rumah tangga berinisial RH (30). Pada saat RH diketahui sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios yang beralamat di Jalan Trikora.

Namun belum sempat bertransaksi, barang bukti berupa minuman keras merek Newport 12 Botol, Anggur Merah 3 Botol, Whisky Jumbo 4 Botol, keburu diamankan polisi.

Senasib dengan RH, Polisi juga mengamankan pelaku lainnya berinisial GA (39) di sebuah kios di Jalan Kenanga Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin.

Sama seperti RH, GA saat itu juga sedang menunggu pembeli mirasnya. Namun keburu keciduk polisi.

Dengan tertangkap tangan membawa barang bukti berupa Anggur Merah Columbus 3 Botol, Anggur Merah Orang Tua 3 Botol, Anggur Merah Mcdonal 3 botol, Anggur Putih traditional 3 Botol, Whisky Mcdonal 2 Botol, Wine 6 Botol, dan Anggur Kolesom Kolee 4 Botol.

“Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Barat untuk proses lebih lanjut,” tuntasnya.

Adapun keduanya dikenai Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006

Komentar
Banner
Banner