bakabar.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan.
Lembaga yang menggawangi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ini akan berkolaborasi dengan puluhan lembaga dan kementerian RI.
Hal itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 1 tahun 2022. Presiden Joko Widodo memerintahkan 30 lembaga/kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya masing-masing.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan penerbitan itu titik awal penguatan kolaborasi untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
Dia menilai program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan Program JKN-KIS yang sehat dan ideal.
Ghufron menegaskan pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut.
"Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan kesehatan. Kami juga memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga untuk memaksimalkan potensi pemanfaatan data Program JKN-KIS dan menegakkan kepatuhan stakeholders terhadap regulasi Program JKN-KIS," papar Ghufron, Kamis (3/2).
Sampai 31 Desember 2021, penerimaan iuran peserta JKN-KIS tercatat mencapai Rp139,55 triliun. Demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan ini, Ghufron meminta dukungan kementerian/lembaga terkait menerbitkan regulasi untuk memastikan peserta JKN-KIS selalu aktif dan membayar iuran tepat waktu.
Sementara dari sisi peningkatan akses pelayanan kesehatan, pada tahun 2021, terdapat 23.608 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.810 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Ghufron mengatakan pihaknya akan memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan peserta JKN-KIS.
"Di samping itu, kami juga berupaya mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Terkait hal ini, kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana prasarana kesehatan serta melakukan evaluasi, pengkajian dan penyempurnaan regulasi," kata dia.
Untuk menjaga kesinambungan Program JKN-KIS, diperlukan dukungan dan kolaborasi dari seluruh stakeholders, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ghufron pun berharap kolaborasi dengan 30 kementerian/lembaga, gubernur, dan bupati/walikota sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dapat mendorong percepatan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen menyukseskan Program JKN-KIS. Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas," ucap Ghufron.
Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy mengatakan bahwa undang-undang mengamanatkan pemberian jaminan kesehatan untuk setiap penduduk Indonesia agar memperoleh kehidupan yang layak.
Menurutnya, kehadiran Program JKN-KIS telah membangun rasa kebersamaan antar peserta lewat prinsip gotong royong untuk menopang pembiayaan peserta yang sakit.
Ia menambahkan, program telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang miskin dan tidak mampu. Untuk itu pemerintah berkomitmen menjaga kesinambungan program dan memastikan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2024.
“Sebagai salah satu program strategis nasional, JKN-KIS harus mendapat dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Penyelenggaraannya bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan saja. Diperlukan peningkatan sinergi dan hubungan yang serius dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sebab, program ini tidak akan berjalan optimal jika hanya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan sendiri. Mari kita berkolaborasi mewujudkan ekosistem JKN-KIS yang berkelanjutan agar masyarakat sehat dan negara kuat,” tutup Muhadjir.