Nasional

Tingkat Kepatuhan Tinggi, Pemkab Tanbu Diganjar Penghargaan dari Ombudsman RI

apahabar.com, JAKARTA – Pemkab Tanah Bumbu menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI. Penghargaan diserahkan…

Featured-Image
Jenazah Ciputra disemayamkan di Gedung Ciputra Artpreneur, Jakarta. Foto-Detik

bakabar.com, JAKARTA - Pemkab Tanah Bumbu menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari, kepada Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (27/11) kemarin.

Ombudsman juga memberikan penghargaan kepada 2 Kementerian, 2 Pemerintah Provinsi, serta 12 Pemerintah Kota dan 70 Pemerintah Kabupaten.

“Tahun ini sudah tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah. Begitu juga dengan lembaga,” sebut Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik 2019 dilaksanakan di 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Bupati Tanah Bumbu, Sudian Noor, menyatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja nyata Pemkab Tanah Bumbu bersama seluruh pihak terkait dalam peningkatan standar pelayanan publik.

"Penghargaan ini adalah salah satu kado di penghujung akhir 2019 yang dipersembahkan untuk seluruh masyarakat di Bumi Bersujud," kata Sudian.

Kabupaten Tanah Bumbu menjadi salah satu dari 71 Pemerintah Kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi dan mendapat skor penilaian 89,41%.

Selain Tanah Bumbu, dari 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, penghargaan juga diterima oleh Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Barito Kuala.

Survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Baca Juga: Ciputra Akan Dimakamkan di Makam Keluarga

Baca Juga: Ini 10 Instansi dan Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Buruan Mendaftar

Editor: Puja Mandela



Komentar
Banner
Banner