bakabar.com, BANJARMASIN – Warga Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara atau sekitar kawasan Gedung Taekwondo menolak pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R, Senin (16/11).
TPS tersebut menimbulkan bau tak sedap dan dianggap mengganggu kesehatan warga.
Pemindahan ini bermula dari TPS Jalan Malkon Temon, Surgi Mufti atau dekat Makam Pangeran Antasari.
"Menimbulkan bau tidak sedap ini menjadi alasan kita menolak pemindahan TPS," ujar Ketua RT 36, Surgi Mufti, Syamsudin.
Menurut Syamsudin, keadaan ini membuat warga setempat resah.
Terlebih, kata dia, TPS tersebut berdekatan tepat dengan lokasi perguruan tinggi seperti Universitas Terbuka dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin.
Ia juga menyoroti sikap Pemkot Banjarmasin yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama satu tahun belakangan terkait pemindahan TPS ini.
Warga mengetahui informasi pemindahan ini dari spanduk yang dibentang Jumat (13/11) lalu.
"Kata mereka kan sudah satu tahun rencana ini, (tapi) kenapa satu tahun itu tidak dirancangkan dan diberi pengarahan dulu kepada masyarakat," sesalnya.
Atas dasar itu, Syamsudin meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyetop sementara warga yang ingin membuang sampah ke areal belakang Gedung Taekwondo itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan DLH Kota Banjarmasin, Marzuki meyakini bau yang ditimbulkan atas pemindahan TPS tersebut tidak bakal terjadi.
"(Sebab) Tidak semua sampah di Malkon Temon yang ke sini (TPS dikeluhkan), karena memang terbagi. Ada yang ke Cemara, ada yang ke Zahre Saleh, Sungai Jingah. Kalau begitu artinya tidak ada masalah dengan bau, karena sampah tidak sempat terdiam lama," ujarnya.
DLH, tegas dia, tidak akan menutup TPS di belakang Gedung Taekwondo itu. Namun, pihaknya mengaku akan membuat pagar pembatas untuk sampah di kawasan tersebut.