Politik

Tim AnandaMu Melapor, Bawaslu Banjarmasin Bakal Panggil Ratusan Orang

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin akan memanggil sejumlah saksi dan KPPS untuk meminta klarifikasi terkait laporan…

Featured-Image
Tim pemenangan Ananda – Mushaffa Zakir saat melapor ke Bawaslu. Foto-dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Banjarmasin akan memanggil sejumlah saksi dan KPPS untuk meminta klarifikasi terkait laporan dari tim pemenangan Ananda – Mushaffa Zakir.

“Jumlahnya ratusan. Untuk dimintai klarifikasi,” ujar Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani, Minggu (20/12).

Namun, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin ini masih belum bisa menyebut persis berapa jumlah yang dipanggil.

Subhani hanya memperkirakan jumlah orang yang akan dimintai klarifikasi berjumlah 200 orang.

“Kami harus memilah-milih dulu. Yang mana ranah MK mana Bawaslu. Mereka berasal dari 70 TPS,” bebernya.

Pada 17 Desember lalu, tim paslon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 04, Ananda – Mushaffa Zakir melapor ke Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada.

Tim yang sama juga melakukan penolakan penandatanganan rapat pleno KPU Banjarmasin.

Ada tiga poin yang dipersoalkan tim AnandaMu dalam pelaksanaan Pilkada di kota Banjarmasin.

Pertama, ketidaksesuaian daftar hadir pemilih di TPS dengan jumlah surat suara yang sah dan tidak sah.

Kemudian soal implementasi penerapan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskannya contoh soal ketidaksinkronan daftar hadir dan jumlah surat suara sah dan tidak sah terjadi di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara.

Di sana, jumlah yang hadir ada 160 plus tambahan dari DPPH 2 orang. Artinya jumlah pemilih ada 160. Namun jumlah surat suara sah dan tidak sah sebanyak 170 orang.

"Otomatis ada selisih 8 orang. Ini yang jadi pertanyaan. Kemudian di kecamatan sama kelurahan Teluk Tiram TPS 12 jumlah yang berhadir 191, sedang jumlah surat suara sah dan tidak sah 237. Ada selisih 46. Ini juga dipertanyakan," bebernya.

Sayangnya, saat pihaknya meminta untuk personal ini disinkronkan KPU dan Bawaslu enggan melakukannya, sementara sinkronisasi untuk data pemilih bisa dilakukan.

"Tadi ada sinkronisasi data, maka kami minta ini disinkronkan juga. Tapi permintaan kami tak diakomodir oleh KPU dan juga Panwas. Ini yang kami sayangkan," imbuhnya.

Kemudian, Muhajir juga menjelaskan implementasi PKPU Nomor 18/2020 yang disoal. Pada pasal 7 ayat dua dijelaskan bahwa pemilih wajib datang membawa undangan dan KTP elektronik saat mau mencoblos.

"Ada kata 'dan' di situ. Tapi ternyata di buku panduan KPPS itu membolehkan untuk tak membawa KTP elektronik," katanya.

Menurutnya, KTP adalah alat identifikasi pemilih. Jika pemilih datang hanya bermodalkan dengan surat undangan saja itu akan menjadi sulit.

"Bagaimana KPPS memverifikasi bahwa undangan yang dibawanya asli punya dia. Tadi dijawab KPU bahwa petugas KPPS harus mengenali. Bagaimana bisa mengenal pemilih sebanyak itu. Sementara jumlah ada 300 orang bahkan ada yang sampai 500 orang," terangnya.



Komentar
Banner
Banner