Peristiwa & Hukum

Tiga Tersangka Penganiayaan Maut di HST Terjerat Pasal Berlapis

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan di warung malam di Desa Tembok Bahalang, Selasa (5/9).

Featured-Image
Konferensi Pers Kasus Penganiyaan di Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/Luthfia.

bakabar.com, BARABAI - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menetapkan tiga tersangka pelaku penganiayaan maut di warung malam di Desa Tembok Bahalang, Selasa (5/9).

Salah satu pelaku berinisial SA ditangkap Sat Reskrim Polres HST dirumahnya di Desa Bakapas Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (2/9/2023) pukul 02.20 WITA.

Dua tersangka lainnya sempat kabur setelah berobat di Puskesmas Birayang akibat luka didapatnya saat perkelahian dengan korban tewas bernama Iluk (37).

Namun, keduanya yang ternyata kakak-beradik itu menyerahkan diri ke Polsek Batang Alai Selatan pada Minggu (3/9) pukul 00.30 WITA.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres HST, Wakapolres HST, Kompol Sudarno menjelaskan motif awal penganiayaan maut pada Sabtu malam itu.

"Awal terjadinya perkelahian ini karena korban atas nama Iluk (37) ini mendatangi warung malam tempat sang pacar berjualan. Kemudian akibat perkataan sang pacar yang mengakhiri hubungan mereka, Iluk murka dan kemudian berteriak marah-marah ke warung sebelah," jelasnya.

Di warung sebelah itu, kata Kompol Sudarno, ada ketiga tersangka. Karena terpancing teriakan Iluk, akhirnya terjadi baku hantam dengan senjata tajam.

"Perkelahian itu mengakibatkan dua tersangka R dan IR mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Namun luka terparah dialami oleh Iluk sang korban, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," jelasnya.

Akibat banyaknya luka ditubuhnya, Iluk tidak dapat diselamatkan. Ketiga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penganiyaan maut ini dan bakal terjerat pasal berlapis.

"Atas penganiayaan yang dilakukan tiga tersangka, ketiganya dikenakan pasal 170 KUHP atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang dan pasal 338 KUPH atas tuduhan menghilangkan nyawa seseorang," jelas Kompol Sudarno.

Untuk selanjutnya, kata Kompol Sudarno, ketiga tersangka akan diselidiki lebih lanjut dan diadili menurut undang-undang yang berlaku saat ini.

Kompol Sudarno menambahkan, untuk kedepannya akan dilakukan patroli secara rutin oleh pihak kepolisian terutama Polsek terdekat terkait maraknya perkelahian di warung malam.

Baca Juga: Perkelahian Maut di HST, Berawal Cekcok Asmara

Baca Juga: Satu Nyawa Melayang, Begini Kronologi Penganiayaan di Timbuk Bahalang HST

Editor


Komentar
Banner
Banner