bakabar.com, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel mengapresiasi kerja keras Anggota Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan serta informasi dari masyarakat sehingga tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dapat diungkap.
Sat Reskrim Polres HST dan Polsek Pandawan berhasil menangkap SR, AR dan AS yang di duga sebagai pelaku tindak pidana pencurian terhadap peralatan milik PT PLN (persero) Cabang Barabai pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.00 Wita.
Pencurian diketahui pada Jumat 10 April 2020 lalu. Saat itu saksi (Muhammad Syahmi) diminta mencek setiap Gardu Distribusi milik PT PLN di wilayah kecamatan Pandawan. Pada pukul 21.00 Wita, dia sampai di Gardu distribusi yang bertempat di desa Buluan Kecamatan Pandawan. Saat itulah dia mendapati barang hilang (diduga dicuri). Berupa 1 kabel jenis NYY 1×70 mm yang terbuat dari tembaga kurang lebih sepanjang 32 meter dan 4 buah logam konector (SAT) serta 1 batang pipa besi ukuran 3,0.
Saksi kemudian melaporkan kesaksiannya kepada Muhammad Noparin selaku Supervisor Pemeliharaan PT PLN (persero) Cabang Barabai. Kemudian pada Senin 13 April 2020 sekitar jam 15.30 Wita, Muhammad Noparin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan untuk proses Hukum selanjutnya dan atas kejadian tersebut pihak PT PLN ( persero) barabai mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 4.000.000.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, membenarkan kejadian tersebut dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan akan didalami lagi apakah ada TKP lain.
Kapolres juga menyampaikan bahwa Anggota Polres HST dan Polsek jajaran selalu aktif melaksanakan patroli dan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan aktikan kembali Pos Kamling.
Kegiatan tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yaitu Kebijakan yang ketiga, penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Editor: Muhammad Bulkini