Peristiwa & Hukum

Tiga Pria di Tabalong Ditangkap Usai Gelar Pesta Sabu

Tiga warga Desa Ampukung Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan diamankan polisi.

Featured-Image
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tiga warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Ketiganya adalah pria berinisial YH (34), AK (31), dan AR (33). Mereka disergap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Kamis (3/7) malam, tak lama setelah menggelar pesta sabu di rumah AK.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya.

"Di lokasi penangkapan, polisi menemukan botol bekas deodoran di atas meja. Di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu. YH mengakui barang tersebut miliknya," ujar Joko, Minggu (6/7).

AK mengaku rumahnya sering dijadikan tempat transaksi dan penggunaan sabu. Ia juga menyatakan bahwa dirinya dan AR merupakan anak buah dari YH.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita dari YH antara lain tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,01 gram, dua pak plastik klip kosong, uang tunai Rp205 ribu, botol bekas deodoran, potongan sedotan warna kuning, dompet kecil kulit warna coklat, timbangan digital putih, dan sekop kecil dari sedotan warna merah," jelas Joko.

Dari AK dan AR, polisi turut mengamankan alat hisap sabu berupa bong dari botol kaca, pipet kaca, dan korek api gas berwarna biru.

Editor
Komentar
Banner
Banner