bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tahun 2022 belum usai, namun Kalteng sudah tiga kali dilanda banjir. Pemprov Kalteng lantas memutuskan status tanggap darurat banjir.
Status tanggap darurat banjir di Kalteng ditetapkan, Senin (17/10/2022) tadi. Berlaku selama tiga pekan, atau 21 hari ke depan.
Status tanggap darurat banjir di Kalteng itu akan diperpanjang sesuai evaluasi kondisi di lapangan.
Diketahui, Oktober ini merupakan banjir yang ketiga kalinya di 2022. Sebelumnya banjir melanda Kalteng pada Agustus dan September lalu.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo di Palangka Raya mengatakan ada tiga kabupaten menetapkan status tanggap darurat bencana banjir.
"Di antaranya Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, dan Katingan. Sedangkan Seruyan dalam proses penetapan perpanjangan status tanggap darurat," kata Edy dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Sementara kini, terdapat sembilan kabupaten/kota di Kalteng yang terkena banjir.
Masing-masing Lamandau, Sukamara, Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur, Katingan, Palangka Raya, Pulang Pisau dan Barito Utara.
"Total wilayah terdampak 35 kecamatan, 184 desa/kelurahan, 16.424 kepala keluarga atau 47.136 jiwa," tutur Edy.
Edy menegaskan, Pemprov Kalteng melalui perangkat daerah terus memantau penanganan banjir yang dilakukan kabupaten/kota.
Bencana banjir memberi dampak pada lebih 50 persen kabupaten/kota di Kalteng. Terjadi berlulang kali, sehingga perlu dukungan maksimal dalam penanganan.
"Untuk itu pemerintah provinsi pun menetapkan status tanggap darurat bencana banjir tersebut," jelasnya.
Adapun sejumlah arahan yang disampaikan kepada setiap kabupaten dan kota, yakni mengutamakan keselamatan masyarakat.
Disamping itu, melakukan evakuasi jika dibutuhkan, memastikan tempat pengungsian baik mandiri maupun yang terpusat, layak dan nyaman untuk pengungsi.
Selanjutnya memerhatikan kebutuhan dasar pengungsi, hingga memerhatikan peringatan dini BMKG.
Termasuk menyampaikan perkembangan potensi banjir kepada seluruh masyarakat, maupun segera menetapkan status kedaruratan untuk mengoptimalkan penanganan banjir di setiap kabupaten/kota.
Baca Juga: Sederet Regalia Kesultanan Banjar di Belanda, Bisakah Dibawa Pulang Lagi?