bakabar.com, TANJUNG – Operasi yustisi penegakan disiplin Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 berupa prokotol kesehatan di Tabalong, terus dilakukan diseluruh wilayah.
Seperti yang dilakukan jajaran Tiga Pilar Kecamatan Haruai, yang menggelar operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes), di simpang tiga Desa Kembang Kuning.
Danramil 02 Haruai (Kodim 1008 Tanjung), Kapten Arm Rikin mengatakan, dalam operasi yustisi ini pengendara roda dua maupun roda empat tak lepas dari pemeriksaan tim penegakan disiplin protokol kesehatan.
Dalam operasi yustisi ini, petugas mendapati 5 orang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terhadap mereka diberikan sanksi berbeda sesuai yang ada dalam Perbup Nomor 26 Tahun 2020.
“Tiga orang kita perintahkan pulang mengambil masker, sementara 2 orang lainnya kita berikan teguran dan disuruh membeli masker,” ungkap Rikin, Senin (2/11) malam.
Pada kesempatan itu juga, petugas dari Kecamatan, Polsek dan Koramil Haruai juga memberikan edukasi dengan mengingatkan kalau tempat keramaian berpotensi besar dalam penyebaran Covid-19.
“Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 maka lakukan 3M+1T, (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun),” pungkas Rikin.