Pemkab Tapin

Tidak Cuma Satu, Tapin Langsung Miliki Tiga Rumah Restorative Justice

apahabar.com, RANTAU – Tidak cuma satu, Tapin langsung memiliki tiga rumah restorative justice di Kecamatan Tapin…

Featured-Image
Kajati Kalsel, Mukri, bersama Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, meresmikan rumah restorative justice, Rabu (8/6). Foto: apahabar.com/Sandy

bakabar.com, RANTAU – Tidak cuma satu, Tapin langsung memiliki tiga rumah restorative justice di Kecamatan Tapin Utara, Candi Laras Utara dan Binuang.

Ketiga rumah restorative justice yang dinamai Wadah Baparbaik itu diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Mukri, bersama Bupati Tapin, HM Arifin Arpan, Rabu (8/6).

Sesuai dengan arti Wadah Baparbaik, rumah restorative justice itu menjadi tempat mediasi permasalahan antar individual.

“Permasalahan itu tidak harus berlanjut ke proses hukum. Intinya ketika terjadi pelanggaran yang tidak berat, dipersilakan dimusyawarahkan di rumah restorative justice,” ungkap Mukri.

Sesuai dengan konsep yang diusung, restorative justice menangani penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain.

Selanjutnya secara bersama-sama dicari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula, bukan sebuah pembalasan.

Namun demikian, tidak semua kasus bisa diselesaikan lewat restorative justice. Ini hanya berlaku untuk pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan pelaku baru pertama kali melakukan permasalahan.

“Kemudian pelaku melakukan pengembalian kerugian, apabila dalam tindak pidana itu terdapat kerugian. Selanjutnya restorative justice dapat dilakukan setelah disepakati permusyawarahan antara pihak korban dan pelaku,” jelas Mukri.

Sementara Arifin Arpan mengapresiasi program Kejaksaan Agung tersebut, sekaligus berharap masyarakat dapat memanfaatkan Wadah Baparbaik dengan sebaik-baiknya.

“Kami menekankan jalinan keterpaduan kegiatan atau saling mengisi. Selain dari Kejari Tapin, Rumah Baparbaik juga dipakai Polres ataupun Kodim,” papar Arifin Arpan.

“Selain Wadah Baparbaik, kami juga akan bekerja sama dengan Kejari Tapin untuk menyediakan program rehabilitasi untuk pecandu narkoba,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner