bakabar.com, KANDANGAN – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Satpol PP mulai melakukan penertiban bagi yang bandel membayar pajak, Selasa (25/5).
Tiga buah reklame tidak berizin, masa berlaku habis sudah ditertibkan dengan memberikan stiker ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan Daerah’ pada dua lokasi berbeda, di Jalan Melati dan Jalan Aluh Idut Kecamatan Kandangan.
Penindakan ini diharapkan bisa mengingatkan kepada masyarakat agar tertib wajib pajak dan patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) di HSS.
Kabid Perencanaan Pendataan dan Penetapan (Rendatap) BPKPD HSS, Rahmani menyampaikan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kandangan untuk mengatasi yang tidak taat membayar pajak.
“Sifatnya sebagai bantuan hukum kita, karena kita memiliki Perda bagi yang tidak membayar pajak baik sengaja maupun tidak,” kata Rahmani.
Berdasarkan data BPKPD HSS, sebanyak 165 buah restoran dan 14 hotel telah taat membayar pajak. Namun sayangnya ada juga yang belum membayar pajak.
“40 restoran sudah membayar pajak tapi sisanya bolong-bolong, sedangkan untuk hotel ada satu buah yang belum bayar sama sekali,” jelasnya.
BPKPD HSS juga sudah melakukan tindakan persuasif kepada pihak pengelola hotel, beberapa kali sudah dilayangkan surat pemberitahuan.
“Kami juga akan membuat stiker peringatan kepada hotel dan restoran yang tidak membayar pajak seperti stiker reklame,” lanjut Rahmani.
Diketahui, realisasi pajak hotel dan restoran pada tahun 2020 di HSS sebesar Rp12.040.658.679 atau 12 miliar. Tetapi pada kenyataannya, yang diterima dari hotel sebesar Rp174.873.351 dan restoran Rp194.755.159.
Menurut Rahmani, mayoritas masyarakat HSS sudah mulai taat bayar pajak seperti hotel dan restoran walaupun sekarang dirasa belum optimal.
“Kedepannya akan kita terus tingkatkan, terlebih Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB,” pungkasnya.