bakabar.com, BANJARMASIN – Roda perekonomian dunia malam di Kota Banjarmasin resmi kembali berputar.
Demikian setelah Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 memberikan izin beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) pada Rabu lalu (11/11).
Rekomendasi diperoleh di tengah pandemi Covid-19 yang masih menggila di Banjarmasin.
"Iya betul kami sudah merekomandasikan," ujar Juru Bicara GTPP Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi kepada bakabar.com, Kamis (12/11).
Akan tetapi GTPP tak sembarangan melangkah. Sederet catatan diberikan ke pengelola THM.
"Silakan buka tapi pelaksanaannya taat protokol kesehatan," ucapnya.
Apabila tak taat Machli mengancam dengan Surat Peringatan (SP).
Selain SP, pengawasan juga dilakukan secara senyap. Menggandeng personel TNI-Polri. Kapan saja inspeksi bisa dilakukan.
"Jika ternyata dalam pelaksanaannya tidak menaati rekemandasi yang kita berikan," pungkasnya.
Ditambahkan, kontrol masyarakat turut dilibatkan. Khususnya, dalam menilai jalannya protokol kesehatan di THM.
Menurutnya, masyarakat merupakan kunci utama. Bukan petugas TNI-Polri semata.
Machli mengakui apabila GTPP akan sulit mengawasi jalannya operasi suatu usaha di tengah pandemi. Terlebih THM.
"Saya mohon masyarakat juga mengontrol terhadap itu," pungkasnya.
Adapun kasus terkonfirmasi positif di Banjarmasin mencapai 3.565 orang. Di antaranya 83 kasus aktif yang pasiennya menjalani karantina dan isolasi mandiri.
Sedangkan 3.242 pasien sembuh dan 167 orang meninggal akibat terinfeksi virus SARS-CoV-2.