bakabar.com, BANJARMASIN – Satpol PP Kota Banjarmasin kecolongan dengan adanya tempat hiburan malam (THM) beroperasi pada Kamis malam (30/9) atau malam Jumat.
THM tersebut nekat buka meski melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 Bab V pasal 6 ayat 2 tentang jam operasional dan tutup pada setiap malam Jumat.
Terdapat dua THM yang melanggar, yaitu di kawasan Kertak Baru Ilir, Banjarmasin Tengah dan Veteran, Banjarmasin Timur.
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Muzaiyin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan patroli malam Jumat dari pukul 20.00 Wita hingga selesai. THM lima kecamatan disasar untuk mengetahui, apakah beroperasi atau tidak. Hasilnya, kata dia bahwa sebagian besar THM memilih tutup saat malam Jumat.
"Tapi saya tidak tau persisnya, kita coba informasi ke kawan-kawan," ujarnya pada Jumat (1/10).
"Saya belum dapat laporan di lapangan, nanti kita koordinasikan lebih jauh apakah masih ada setelah pasca kita berikan surat pemberitahuan itu," pungkasnya.
Diketahui, Satpol PP Banjarmasin telah memberikan surat pemberitahuan tentang waktu operasional THM dan perizinan pada 20 September 2021.
Surat ini keluar menyikapi dinamika pemberitaan media beberapa dan adanya laporan masyarakat yang masuk.
"Kalau ada yang buka nanti kita tindaklanjuti," ucapnya.