bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus tempat hiburan malam (THM) di Jalan Stadion Lambung Mangkurat, Banjarmasin Selatan yang beroperasi saat Kamis malam (malam Jumat) terus bergulir.
Kali ini, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan bahwa sudah melakukan langkah awal, yakni dengan memanggil pihak pengelola THM.
“Terkait berita yang viral THM buka pada Kamis malam, sudah kami perintahkan Satpol PP melakukan pemanggilan hari ini,” ujarnya.
Selain itu, Ibnu juga mengungkapkan bahwa telah memerintahkan Satpol PP untuk lebih rutin melakukan razia dan patroli.
“Mungkin saat patroli petugas menemui THM tutup, tapi setelah pulang mereka buka tanpa pengetahuan kami, mungkin saja itu terjadi,” jelasnya
Kemudian juga Ibnu mengimbau agar masyarakat bisa melaporkan adanya THM beroperasi di luar aturan yang berlaku.
“Baik melalui media sosial ataupun secara langsung kepada satpol pp, agar bisa segera ditindak lanjuti,” ujarnya.
Adapun THM yang buka tersebut diketahui telah melanggar Nomor 12 Tahun 2016, perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2011.
Perda tersebut mengatur tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan, dan rekreasi, karena beroperasi pada Kamis malam.
Selain itu juga Caviar Lounge and Resto tidak mentaati aturan pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin.
Hal tersebut mengacu pada poin ke tujuh surat edaran nomor 440/04-P2P/Diskes tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM level 4 di Banjarmasin, tertulis bahwa THM (Bar, Karaoke, Bioskop, Pub, Bilyard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen.