Tak Berkategori

Terungkapnya Pencurian Mesin Traktor Lintas Kabupaten HST-Tabalong

apahabar.com, BARABAI – Perlu waktu dua hari, Salimbada Tim Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST)…

Featured-Image
Tim Salimbada, Resmob Polres HST mengamankan barang bukti mesin traktor dari 3 pelaku asal Tabalong, Sabtu (29/1). Foto-apahabar.com/Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Perlu waktu dua hari, Salimbada Tim Resmob Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus pencurian mesin-mesin penggerak pembajak sawah atau traktor lintas kabupaten.

Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu akhirnya berhasil diringkus, Jumat (28/1).

Komplotan pencuri asal Tabalong itu berhasil diringkus setelah Tim Salimbada melakukan pengejaran. Hingga akhirnya mobil yang digunakan para pelaku terperosok.

“Mendapati laporan di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), terjadi pencurian mesin traktor pada Jumat, 28 Januari sekitar pukul 02.00, Tim Resmob melakukan pengejaran,” kata Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi melalui Kasi Humas Polres HST, AKP Soebagiyo, Sabtu (29/1).

Saat melakukan pengejaran, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan pelaku melancarkan aksi pencuriannya terperosok ke parit. Tepatnya di tikungan Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.

Di sanalah, Salimbada berhasil meringkus satu pelaku, AJ (41) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta.

“Namun 2 orang melarikan diri, yakni YL (24) dan AS (21) warga Mamburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong,” kata Soebagiyo.

Tim Salimbada yang telah mengantongi identitas pelaku lantas melakukan pengejaran. Mereka berkoordinasi dengan Resmob Polres Tabalong.

Hitungan jam, keduanya berhasil diringkus di kediaman masing-masing. Saat meringkus keduanya, polisi juga menemukan barang bukti mesin traktor.

Sebelumnya dalam konferensi pers, Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi mengungkapkan ada 9 mesin traktor yang berhasil diamankan dari komplotan itu.

Barang bukti yang saat ini diamankan di Mapolres HST itu berasal dari 2 kabupaten. Di HST dan di Tabalong.

Hasil curian di daerah Tabalong, kata Sigit ada 5 barang bukti yang berhasil diamankan Tim Salimbada. Sementara untuk di HST ada 4 mesin traktor.

Di HST, 4 barang bukti mesin disel traktor itu hasil curian di 3 TKP. Di daerah Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) ada dua TKP yakni di Muara Rintis dan Ilung Pasar Lama. Kemudian di Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS).

“Mereka beraksi pada malam hari. Di dua TKP di Kecamatan BAU, pencurian dilakukan pada 27 Januari sekitar pukul 01.30 dan 02. 00. Di LAS pada 28 Januari sekitar pukul 02.00,” terang Sigit.

Modus operandi, kata Sigit, pelaku mencari sasaran dengan menggunakan mobil. Mereka melihat-lihat di mana ada traktor.

“Mereka ini terlatih. Cuma 3 orang mampu mengangkat mesin traktor,” kata Sigit.

Jika mereka melihat traktor yang terparkir, para pelaku itu berhenti. Kemudian mencopoti mesin menggunakan kunci pas yang telah dibawa.

Setelag berhasil melepas motor penggerak dari gagang handle atau badan traktor, mesin lantas dibuat ke dalam mobil merk Daihatsu Ayla.

“Jadi ini memang direncakan,” tutup Kapolres.

Selain mengamankan barang bukti mesin, Tim Salimbada juga mengamankan satu set kunci pas dan mobil ayla.

Saat ini ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komentar
Banner
Banner