bakabar.com, BARABAI – Motif perkara pembacokan hingga Dungkup (40) tewas telah diungkap Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Kasat Reskrim, AKP Antoni Silalahi, melalui Kasi Humas, AKP Soebagiyo menyebutkan peristiwa berdarah itu berawal dari segelas minuman oplosan. Alkohol cap Gajah bercampur minumam energi.
Breaking News: Eks Pasien RSJ Habisi Nyawa Warga di HST Akhirnya Menyerahkan Diri
“Korban, Saderi alias Dungkup ini meludahi minuman pelaku yang ada di atas meja warung,” kata Soebagiyo kepada bakabar.com, Minggu (6/2).
Dijelaskan Soebagiyo, pelaku, RA alias Rian (24) warga Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) dan korban, Saderi alias Dungkup (40) tengah minum-minum, Sabtu (5/2) sore.
Kronologis pembunuhan di halaman selanjutnya:
Saat itu keduanya berada di sebuah warung gadis di Desa Tembok Bahalang, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sekitar pukul 16.00 Wita
Pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, Rian saat itu tengah menikmati meminum minuman keras oplosannya. Gelas berisi alkohol itu tepat di hadapannya.
Lantas, Dungkup meludahi isi minuman yang diminum Rian. Tak hanya itu, Dungkup juga mengambil uang Rian sebesar Rp20 ribu untuk membayar minuman di warung.
“Kejadian itu membuat penjaga warung menyuruh Dungkup pergi dari warungnya,” kata Soebagiyo.
Lantas Dungkup meninggalkan warung yang berada di Tembok Bahalang.
Pasca-meningglakan warung ini lah terjadi peristiwa berdarah yang mengkibatkan Dungkup kehilangan nyawa. Rupanya, Rian juga ikut meninggalkan warung.
Tak jauh dari warung, tepatnya di RT 1 Tembok Bahalang terjadilah penganiayaan berdarah itu.
“Tersangka yang membawa parang ini bertemu Dungkup di pinggir jalan dan membacoknya lalu kabur meninggalkan pelaku,” kata Soebagiyo.
Dungkup mengalami luka sabetan senjata tajam pada bagian belakang kepala, lengan kiri yang nyaris putus dan luka sobek pada tangan kanan serta di bagian perut.
Luka itu membuat Dungkup tersungkur. Dia tergeletak bersimbah darah di pinggiran jalan di sela-sela pohon.
Korban lantas dievakuasi para relawan ke rumah sakit. Sekitar satu jam pasca-kejadian, korban menghembuskan nafas terakhirnya setelah dirawat intensif di Rumah Sakit Haji Damahuri (RSHD) Daerah Barabai.
Kurang dari 24 jam, anggota Satreskrim Polres HST dan Polsek BAS berhasil mengamankan pelaku setelah berkoordinasi dengan para keluarga dan aparat Desa Nateh.
“Minggu, 6 Februari 2022 sekitar pukul 08.20 Wita, tersangka diserahkan ke Polsek BAS diantar oleh Kepala Desa Nateh bersama perangkat desa lainnya,” kata Soebagiyo.
Dari Rian, polisi menemukan barang bukti. Sebilah sajam jenis parang dan baju yang ada noda darah.
Polisi lantas menetapkan Rian sebagai tersangka atas peristiwa berdarah itu. Dia dijerat Pasal 351 ayat (3) sub Pasal 338 KUHP.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Soebagiyo.
Diketahui sebelumnya, pelaku atau Rian merupakan eks pasien RSJ Sambang Lihum Kabupaten Banjar. Tiga bulan dia menjadi pasien di sana sebelum dijemput keluarganya.
Kapolsek BAS, Erikson tidak mengetahui persis penyakit jiwa jenis apa yang diidap Rian.
“Pihak kami dulu pernah mengantar yang bersangkutan ke RSJ. Ini kurang lebih baru 1 bulan dia keluar RSJ,” kata Erikson kepada bakabar.com.