Hot Borneo

Terungkap, Modus IRT di Banjarmasin Tipu Warga Surgi Mufti

apahabar.com, BANJARMASIN – EM (32) seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan….

Featured-Image
EM (32) penipu penjual minyak goreng murah saat diamankan di Polsek Banjarmasin Barat. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – EM (32) seorang ibu rumah tangga di Banjarmasin ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan.

Modus penipuan dilakukan warga Gang Setia, RT 1, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat itu dengan memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang sedang tinggi.

Korbannya adalah adalah Aulia, warga Jalan Sultan Adam, Gang Permata, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, yang tergiur dengan harga miring yang ditawarkan pelaku.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, atas kejadian ini, korban sampai merugi hingga Rp 24.500.000.

“Kejadian pada Minggu, tanggal 17 April 2022 lalu, lokasinya di kawasan Teluk Tiram,” ucap Kanit reskrim, Sabtu (28/5).

Dijelaskan Kanit, masalah ini berawal saat korban yang mendapat informasi dari tetangga ada seseorang yang menjual minyak goreng serta sembako dengan harga murah daripada harga di pasaran.

“Lalu korban mencoba memesan 2 dus minyak goreng tersebut dan barang yang dipesan datang sesuai perjanjian,” ujarnya.

Tidak lama setelah itu, kata Kanit, korban kembali memasan minyak goreng kepada pelaku sebanyak 5 dus dan pesanan tersebut datang lagi sesuai permintaan.

Merasa sudah percaya, korban kembali memesan minyak goreng tersebut beserta sembako dengan jumlah lebih banyak yang rencananya dijadikan parcel lebaran lalu dibagi kepada teman-teman dan saudaranya.

“Korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk membayarkan uang pembelian tersebut dan setelah dibayarkan pelaku berkata bahwa barang akan datang pada hari Selasa sore,” ujar kanit.

Namun, setelah ditunggu-tunggu beberapa hari barang pesanan korban tidak datang-datang, dan mengakibatkan korban merugi atas kejadian tersebut sebesar Rp. 24.500.000.

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan laporan itu, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 16.30 Wita di kediamannya oleh unit Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat bersama barang bukti 2 lembar kwitansi tanda terima uang dari korban kepada pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana tentang penipuan,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner