bakabar.com, MARABAHAN – Muncul fakta lain di balik pencabulan dengan tempat kejadian di Kecamatan Jejangkit, Barito Kuala (Batola), setelah pelaku berinisial W ditangkap.
Pelaku yang baru berusia 21 tahun, ditangkap Sat Reskrim Polres Batola di Jalan Martapura Lama Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Jumat (9/9).
Penangkapan dilakukan Opsnal dan Kanit IV Sat Reskrim Polres Batola bersama Resmob dan Saber Dit Krimsus Polda Kalimantan Selatan, serta Resmob Polres Banjar.
“Pelaku ditangkap ketika sedang berada di rumah sekitar pukul 19.20 Wita,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Senin (12/9).
W menjadi tersangka tunggal yang mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun dari sebuah desa di Kecamatan Cerbon.
Baca juga:Pelaku Pencabulan di Jejangkit Batola Ditangkap di Martapura Barat
Baca juga:Pilu Remaja di Batola, Diduga Dicabuli dan Ponselnya Dicuri
Dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, ternyata mereka sudah beberapa bulan berkenalan melalui aplikasi atau media sosial pencari jodoh.
“Melalui aplikasi tersebut, mereka berjanji untuk bertemu. Awalnya pelaku akan membawa korban ke Banjarmasin, tetapi kemudian diurungkan,” jelas Setiawan Malik.
Pelaku lantas membawa korban ke semak-semak di Handil Lok Baintan, Desa Sampurna, Kecamatan Jejangkit. Setelah berhasil membujuk korban untuk bersetubuh, pelaku pergi sembari membawa ponsel korban.
“Setelah kejadian itu, korban bingung mencari jalan pulang lantaran belum pernah sama sekali ke lokasi kejadian,” tambah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Berkat Andrew Panjaitan.
Sementara sekarang korban dalam kondisi fisik sehat bersama keluarga, serta terus mendapatkan pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kalsel.
“Berkaca dari kasus tersebut, penggunaan internet dan media sosial tanpa kontrol ketat orang tua, juga bisa menjadi bahaya yang besar untuk anak-anak,” tandas Andrew.
Pelaku sendiri disangkakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).
Adapun Pasal 82 ayat (1) menyebutkan pelaku dipidana
dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.