Tak Berkategori

Terungkap Fakta Baru di Sidang Putusan Kasus Pencabulan Santriwati Limpasu

apahabar.com, BARABAI – Ada fakta baru terungkap dalam sidang putusan kasus pencabulan 9 santriwati oleh terdakwa…

Featured-Image
Hakim Ketua, Ziyad membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas II Barabai, Kamis (19/12). Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Ada fakta baru terungkap dalam sidang putusan kasus pencabulan 9 santriwati oleh terdakwa Ahmad Junaidi Mukti atau AJM (61), pengasuh sekaligus pendiri salah satu Ponpes di Desa Karatungan, Limpasu, Hulu Sungai Tengah pada Kamis (19/12).

Pada sidang putusan perkara nomor 109/Pidsus/2019 PN BR yang dibacakan Hakim Ketua, Ziyad didampingi dua Hakim Anggota, Ariyani dan Novita, bahwa terdakwa mencabuli TA (9) sebanyak 10 kali.

Kejadian itu, bermula di 2018 lalu. Pada tahun itu, tercatat TA sudah menjadi santri pada Ponpes Subulus salam, tepatnya 5 Maret.

Terungkap, pertama kali AJM melakukan tindakan asusila itu di rumahnya, Desa Hawang, tak jauh dari Ponpes.

Kemudian aksinya itu lantas dilakukan di kamar mandi. Bahkan di dalam surat putusan perkara itu disebutkan aksi itu dilakukan berulang-ulang.

Selain TA, ada juga R yang menjadi korban tindak asusila AJM. Berbeda dengan TA, AJM melakukan tindakan tak senonoh itu di suatu ruangan pada kantin pesantren.

Parahnya, aksinya itu dilakukan bergantian. Setelah menyetubuhi R, lantas AJM menyetubuhi TA.

Atas perbuatan AJM, Jaksa Penuntut Umum mengenakan primerPasal 81 Ayat (3) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, subsider Pasal 81 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lebih subsider, Pasal 82 Ayat (1) PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya AJM divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Barabai, dengan hukuman penjara 12 tahun, AJM juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta, di ruang sidang Kartika, Kamis (19/12) siang.

"Terdakwa dan pengacara diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap," ujar Hakim Ketua, Ziyad.

Vonis itu sesuai dengan JPU, Bayu Teguh Setiawan. Hanya saja berbeda terhadap denda yang sebelumnya Rp200 juta.

Terkait tuntutan itu, kata Bayu, dengan pertimbangan bahwa AJM belum pernah melakukan pelanggaran hukum.

Walaupun nampak tenang, rupanya AJM tidak menerima putusan itu. Dia juga membantah apa yang didakwakan kepadanya.

"Saya tidak menerima. Saya membantah keterangan-ketarang saksi. Saya punya istri muda-muda, tidak mungkin melakukan hal itu (pencabulan,red)," kata AJM usai sidang kepadabakabar.com.

img

Terdakwa, AJM ketikanmemasuki ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Kelas II Barabai, Kamis (19/12).Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Baca Juga:Puting Beliung Amuk 12 Rumah di Candi Laras Utara Tapin

Baca Juga:Diisukan Sakit, Wapres Buka HKSN 2019 di Kalsel dengan Pantun "Intan"

Baca Juga:Breaking News! Penemuan Mayat Gegerkan Warga Labuan Tabu Martapura

Baca Juga:Temuan Mayat Pria di Banjar, Polisi: Keluarga Tolak Autopsi

Baca Juga: Satpol PP Batola Incar Delapan Putra Daerah

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner