Kalsel

Terungkap, Ewin Tato Ngamuk di Simpang Belitung Gara-Gara Dituduh Curi Besi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah fakta batu terungkap dari penganiayaan berujung maut di Simpang Belitung, Banjarmasin Barat….

Featured-Image
Pelaku Windy alias Ewin Tato (36) saat diinterogasi petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Barat, Rabu siang. Foto-apahabar.com/Riyad

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah fakta batu terungkap dari penganiayaan berujung maut di Simpang Belitung, Banjarmasin Barat.

Pelaku Windy alias Ewin Tato (36) mengaku tega menganiaya Muhaimi (46) hingga tewas karena dituduh mencuri besi di tempat korban bekerja.

Pelaku lantas dongkol dan memutuskan untuk menganiaya korban tepatnya di Jalan Simpang Belitung Gang Rama-rama RT 1 RW 01 Kelurahan Kuin Selatan, Kamis pekan lalu.

“Dua kali korban menuduh saya mencuri besi. Yang pertama saya kembalikan uangnya dan berjanji berdamai. Kemudian setelah itu saya dituduhnya lagi padahal saya tidak melakukan,” ujarnya.

Malam itu, saat Muhaimi berkumpul bersama temannya Mahlani (28), pelaku mendatangi korban.

Sempat terjadi cekcok, residivis kasus yang sama pada 2006 itu kemudian menebaskan parang sepanjang 58 cm ke tubuh bagian pantat korban.

Sementara Mahlani, kata pelaku, saat itu sempat berusaha melerai namun juga terkena sabetan benda tajam tersebut.

Akibatnya, kedua korban tergeletak bersimbah darah. Melihat itu, warga langsung membawa kedua korban ke Intalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ansari Saleh Banjarmasin.

“Setelah dirawat selama 3 hari, korban atas nama Muhaimi meninggal dunia,” kata Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat, Iptu Sunarto.

Setelah tiga hari, tersangka akhirnya diringkus anggota gabungan antara Polsekta Banjarmasin Barat dan Resmob Polres Banjar yang dipimpin langsung Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo Kartiko.

Pelaku diringkus saat hendak pulang ke Banjarmasin. Saat berada perjalanan Desa Aranio Kabupaten Banjar, Minggu (15/9), sekitar pukul 18.00 WITA.

Akibat perbuatannya, kata Sunarto, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga: Geger, Bocah SD di Limpasu HST Tewas dengan Kepala Putus!

Baca Juga: 2 Kali Membunuh, Kejiwaan Penjagal Bocah SD Limpasu HST Masih Tanda Tanya

Baca Juga: Fakta Mencengangkan Pembunuhan Sadis Istri di Kandangan

Reporter: Riyad Dafhi R.
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner