Hot Borneo

Terungkap! Asmara Menyimpang Pembunuhan Pensiunan PNS di Palangka Raya

Kasus pembunuhan seorang pria tua pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Lody Tamus (74 tahun) warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah

Featured-Image
Tiga pelaku pembunuhan seorang pria tua di Palangka Raya yang memiliki perilaku seks menyimpang.

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Tewasnya Lody Tamus (74), pensiunan PNS di Palangka Raya masih menjadi pembicaraan hangat. 

Kabarnya, ada modus asmara menyimpang alias penyuka sesama jenis terkait pembunuhan yang dilakukan 3 wanita yang sekilas mirip laki-laki terhadap pria tua tersebut. 

Diketahui, polisi telah menetapkan 3 wanita, Herlina (27), warga Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas, Triwati Lestari alias AJO (26), warga Kelurahan Menteng, Palangka Raya dan Mustika Rahayu alias RAMA (27), penduduk Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam press rilis di Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa (20/6) kemaren, Ketiga pelaku ini juga diketahui merupakan karyawan cafe milik korban di Jalan Sisingamangaraja, Palangka Raya.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, motif pembunuhan berencana ini adalah karena masalah sakit hati akibat sering dimarahi dan cemburu melihat pacar lesbiannya menjalin hubungan asmara dengan korban.

Hingga pelaku utama Herlina nekat merencanakan aksi pembunuhan bersama dua rekannya Triwati Lestari dan Mustika Rahayu.

Rencana pembunuhan terhadap korban ini pun terbilang cukup matang, setelah sempat dua kali batal, lantaran situasi dan kondisi tidak memungkinkan untuk dieksekusi oleh para pelaku.

Aksi pembunuhan ini akhirnya bisa dilakukan setelah Herlina membujuk korban untuk pergi bersama ke acara pernikahan keluarganya di Desa Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas menggunakan mobil Avanza.

Lantaran korban memang memiliki hobi menghadiri acara hiburan di pesta pernikahan. Korban pun menyetujui ajakan Herlina, aktor pembunuhan berencana ini.

Pada Kamis (8/6/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib, korban pun dijemput oleh 3 pelaku di rumahnya di Jalan Bangka, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya dan dalam perjalanan menuju arah Buntok, mereka sempat membeli Minuman Keras (Amer) sebanyak 4 botol untuk diminum bersama dalam perjalanan.

Sesampainya di persimpangan Bukit Rawi, para pelaku pembunuhan dan korban pun sempat istirahat sebentar untuk buang air kecil di salah satu Warung, kemudian melanjutkan perjalanan.

Akan tetapi, saat hendak melanjutkan perjalanan, korban disuruh untuk pindah posisi duduk di dalam mobil, saat itu Herlina bertugas sebagai Sopir, korban dan Triwati Lestari di kursi bagian tengah, sementara Mustika Rahayu duduk di kursi bagian belakang.

Tanpa merasa curiga, korban pun dengan santainya menikmati perjalanan, hingga tak tak sadar nyawanya telah diintai oleh 3 wanita pembunuh yang sedang bersamanya di dalam mobil.

Setelah melewati Simpang Lima Timpah arah Buntok, aksi pembunuhan ini pun dilakukan, korban yang lengah langsung dicekik menggunakan tali nilon oleh pelaku Mustika Rahayu sementara tangan korban dipegang oleh Triwati Lestari kemudian dada korban dipukul menggunakan palu sebanyak 5 kali dan korban pun tewas.

Setelah korban tewas, 3 pelaku pembunuhan ini pun sempat kebingungan untuk menyembunyikan jasad korban, hingga mobil yang dikendarai mereka pulang pergi sebanyak 3 kali ke arah buntok kemudian balik ke arah Timpah.

Pada Pukul 23.00 Wib, para pelaku akhirnya memutuskan untuk membuang jasad korban ke dalam parit dekat Sungai Luhing, Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sebelum dilempar, mayat korban terlebih dahulu diikat oleh pelaku menggunakan tali di bagian tangan dan kaki serta diberi pemberat dengan maksud untuk menenggelamkan mayat korban.

Usai melempar jasad korban, 3 pelaku pun meninggalkan lokasi menuju arah Palangka Raya setelah mengamankan barang berharga milik korban berupa uang, kalung dan cincin emas untuk dijual dan hasilnya dibagi rata.

Selang beberapa hari pasca peristiwa pembunuhan itu, keluarga korban melaporkan bahwa ada anggota keluarganya yang hilang ke Polisi, sampai akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan.

Akibat aksi pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 3 orang pelaku ini, Polisi mengenakan Pasal 340 KUHPidana kepada ketiganya dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Editor


Komentar
Banner
Banner