bakabar.com, BANJARBARU – Pelaku penggelapan minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) senilai ratusan juta ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Trikora, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, belum lama tadi.
Pengungkapan penggelapan CPO itu, setelah petugas mendapati sebuah truk tangki biru terparkir di tanah kosong kawasan Trikora.
Ternyata, pemiliknya sedang menurunkan muatan CPO-nya ke dalam 4 buah tandon. Mereka ialah N alias SANI (36) sebagai sopir truk dan MK alias AFIF (31).
“Pelaku telah tertangkap tangan sedang menurunkan muatannya di sebuah lahan kosong, seberat 4000 kg ke dalam tandon,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas, AKP Tajuddin Noor Sabtu (27/11).
Setelah menurunkan setengah dari total CPO yang dibawanya, tangki truk akan diisi air sungai.
Adapun CPO yang diangkut merupakan milik PT NMA dari PTPN XIII Nusantara Pelaihari dengan jumlah berat tonase 8460 Kg, tujuan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Akibat perbuatan pelaku, kerugian ditaksir hingga ratusan juta rupiah. “Kerugian ditaksir Rp136 juta,” ungkap Kasi Humas.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu penggelapan muatan CPO. Perbuatan jahat itu mereka lakukan, baru kali pertama.
Sang sopir, Sani menyebutkan bahwa melakukan penggelapan atas perintah Afif.
Afif, menjanjikannya uang senilai Rp 5 juta, setelah 3 hari menurunkan CPO di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Kemudian barang bukti berserta pelaku di bawa ke Polsek Banjarbaru Barat guna proses lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 372 KUHP tentang perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan.