Hot Borneo

Tersangka! Sopir BPK Penabrak 2 Pemotor di Banjarmasin Selatan

apahabar.com, BANJARMASIN – WA (20) pengemudi mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) Museum Perjuangan (MP) resmi tersangka….

Featured-Image

bakabar.com, BANJARMASIN – WA (20) pengemudi mobil barisan pemadam kebakaran (BPK) Museum Perjuangan (MP) resmi tersangka.

“Iya sudah sekitar pukul 05.00 tadi,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Noor Chaidir melalui Kanit Laka, Ipda Suparwoto, Selasa (17/5).

WA terancam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Karena kelalaiannya, WA menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.

Insiden kecelakaan sendiri sebelumnya terjadi di kawasan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan, Minggu (15/5) siang.

Kecelakaan terjadi saat armada relawan pemadam kebakaran MP hendak memadamkan kobaran si jago merah di Jalan Irigasi, Tambak Sirang, Desa Tatah Jaruju, Tatah Makmur, Banjar.

Dari video yang diterima media ini, saat itu armada BPK MP melaju kencang bersama beberapa armada BPK lain.

Kronologis selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12
Komentar
Banner
Banner