Peristiwa & Hukum

Tersangka Pungli, Empat Kepala Desa di Kabupaten HSS Resmi Ditahan

Empat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS terjerat kasus dugaan Pungli Tipikor resmi ditahan di Mapolres HSS.

Featured-Image
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam diwakili Kasi Humas Polres HSS AKP Purwadi, Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, dan KBO Reskrim Ipda Muslinawati saat rilis empat Kepala Desa terlibat kasus dugaan Pungli Tipikor di Halaman Kantor Sat Reskrim setempat. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Empat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terjerat kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) resmi ditahan di Mapolres HSS, Rabu (13/05).

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menjelaskan bahwa empat orang kepala desa di Kecamatan Padang Batung terbukti terlibat dalam kasus dugaan Pungli jual beli lahan.

"Ke-empat Kepala Desa tersebut sudah kami tahan, saat ini semua tersangka sudah di Rutan Mapolres HSS," ucap Iptu May Pelly.

Ke-empat tersangka kasus dugaan Pungli ini disangkakan Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai Perubahan atas Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para Tersangka diduga melakukan korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya, memaksa seseorang untuk membayar dengan potongan yang dilakukan secara berulang.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada tanggal 21 Oktober 2025 dan ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi (LP) tipe A tanggal 23 Desember 2025.

"Setelah menerima Dumas, kami mengambil keterangan saksi-saksi dari desa hingga perusahaan dan akhirnya kita terbitkan LP. Selanjutnya disusul surat penyidikan juga pada 23 Desember 2025," jelas Iptu May Pelly.

Hasil gelar perkara, Polres HSS menetapkan empat orang yakni TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini, SU (51) Kepala Desa Madang sebagai tersangka kasus Tipikor dugaan Pungli jual beli lahan.

Modusnya, empat kepala desa tersebut meminta fee Rp 500/meter atas jual beli lahan antara pemilik tanah atau masyarakat dan perusahaan dalam upaya pembebasan lahan.

Melalui Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), Kepala Desa seharusnya hanya bersifat mengetahui jual beli lahan. Namun, jika tidak memberikan uang pelicin urusan bakal dipersulit.

"Mereka juga mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian rupiah per meter atas inisiatif desa, inisiatif Kepala Desa. Setelah kami telusuri tidak ada masuk kas desa," kata Iptu May Pelly.

Ternyata, uang fee tersebut ada yang diterima langsung oleh Kepala Desa, juga ada yang diterima perangkat desa kemudian diserahkan kepada Kepala Desa yang bersangkutan.

"Total kerugian atas perbuatan ke-empat tersangka sejak 2022 sampai dengan 2025 ditaksir 1,4 miliar lebih. Paling banyak dilakukan oleh Kepala Desa Batu Bini," lanjutnya.

Iptu May Pelly Manurung menambahkan, pihaknya turut meminta kepada para tersangka untuk menghadirkan uang fee tersebut guna alat bukti atau barang bukti kasus Tipikor dugaan Pungli jual beli lahan tersebut.

"Setelah ini kami akan melengkapi berkas perkara ke-empat tersangka dan kemudian menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri HSS," pungkasnya.

Editor


Comment
Banner
Banner