bakabar.com, PELAIHARI – Proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Tanah Laut (Tala), Syahrun dari PDI Perjuangan kini mulai berjalan atau masih dalam proses.
Ketua DPRD Tala, Muslimin, mengatakan untuk proses PAW itu setahu pihaknya pekan lalu sudah di tangan Bupati Tala, yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur Kalsel untuk surat PAW.
“Jadi kemungkinan sekarang surat usulan PAW itu ada di Gubernur Kalsel,” kata Muslimin, Selasa (19/10).
Proses PAW Sahrun anggota DPRD Tala dapil II meliputi, Batu Ampar, Jorong dan Kintap, berjalan cukup alot. Hampir 160 hari atau 8 bulan lamanya.
Sahrun seperti diketahui diamankan BNN Provinsi Kalsel karena tersandung kasus narkoba.
Sementara PAW dua anggota DPRD Tala dari Nasdem, yakni Edy Purwanto dan Gerindra Ahmad diganti lantaran meninggal dunia. Dan kini keduanya sudah dilantik beberapa pekan lalu.
Muslimin sendiri melihat lambatnya PAW Syahrun lantaran kasus dalam proses berbeda.
“Dua anggota DPRD Tala yakni dari Nasdem dan Gerindra lantaran keduanya meninggal dunia. Sementara Sahrun kasusnya berkaitan dengan narkoba jadi tentu partai harus sesuai prosedur dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan,” kata Muslimin.
Namun, kata dia kini sudah mulai proses berjalan, setelah ada usulan dari partai ke KPU Tala, kemudian ke DPRD dan Pemkab Tala, “Dan saat ini surat usulan PAW ada di Gubernur Kalsel dan kami sifatnya menunggu saja,” ucapnya.
Menurutnya apabila surat dari gubernur itu sudah sampai ke pihaknya. Maka DPRD akan segera mengagendakan proses pelantikan PAW tersebut.
Diketahui Syahrun sendiri akan digantikan oleh Rahmanudin suara terbanyak kedua yang diperoleh dalam pemilu legislatif DPRD Tala 2019-2024.