bakabar.com, RANTAU - Termasuk seorang perempuan, Sat Resnarkoba Polres Tapin mengamankan dua budak sabu dengan barang bukti puluhan gram, Rabu (30/10).
Perempuan tersebut berinisial SA. Berusia 35 tahun, pelaku ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Kambang Habang Lama, Kecamatan Salam Babaris, sekitar pukul 14.30 Wita.
"Dari tangan SA, ditemukan 7 paket sabu seberat 0,75 gram lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, dan tas kecil berisi peralatan lain," ungkap Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Saepudin, Jumat (1/11).
Setelah menginterogasi SA, Sat Resnarkoba Polres Tapin segera melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap SB. Pria berusia 43 tahun ini ditangkap dalam sebuah sebuah kontrakan di Desa Sungkai, Kecamatan Simpang Empat, Banjar.
Selain menangkap SB, juga disita 24 paket sabu seberat 5,52 gram, serta 1 timbangan digital dan ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
"Itu bukan kasus kecil. Temuan barang bukti mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba yang cukup serius," tukas Saepudin.
SA dan SB selanjutnya dijerat hukum berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami berharap masyarakat aktif berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan. Bersama kita bisa memutus rantai peredaran narkoba," pungkas Saepudin.