bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya 8 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor, berhasil ditangkap Polres Barito Kuala (Batola) dalam Ops Jaran Intan 2023.
Berlangsung 24 Februari hingga 6 Maret 2023, operasi kewilayahan tersebut awalnya menindaklanjuti 6 laporan polisi, 4 pelaku di antaranya merupakan target operasi.
Lantas dalam perkembangan selanjutnya, Polres Batola dan jajaran berhasil mengungkap kasus di luar target operasi dan mengamankan 4 tersangka.
"Alhamdulillah 4 kasus yang menjadi target operasi berhasil diungkap semua. Selanjutnya dari hasil pengembangan, kami juga menangkap 4 tersangka lain," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Baca Juga: Dikejar Sampai Penajam, Macan Alalak Ciduk Pelaku Penipuan di Batola
Baca Juga: Bawa Kabur Truk di Handil Bakti Batola, Dua Sekawan Ditangkap Macan Alalak
"Kemudian melalui razia rutin yang ditingkatkan, diperoleh 8 sepeda motor tanpa surat-menyurat di antaranya di Bakumpai, Anjir Pasar, Alalak dan Cerbon. Sampai sekarang pemilik motor ini belum menghubungi," imbuhnya.
Berdasarkan hasil evaluasi operasi maupun flashback kasus, daerah rawan pencurian kendaraan bermotor didominasi Alalak, kemudian Cerbon, Mandastana dan Anjir Pasar.
"Kebanyakan kejadian disebabkan korban menaruh kendaraan di teras ataupun halaman rumah," urai Kapolres.
"Sekaligus kami mengimbau kepada masyarakat agar mengamankan barang milik pribadi supaya tak memberi kesempatan pelaku untuk berniat jahat," tambahnya.
Adapun para tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MJ (18), MA alias Arab (19), MB (33), MS (25), HR (24), AS (26), MF (24) dan seorang perempuan berinisial FT (27).
FT sendiri terlibat tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud Pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. Dalam melakukan aksi, warga Jalan Teluk Masjid di Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ini dibantu AS dan MF.
"Awalnya korban memasang iklan di Facebook untuk menjual sebuah motor Yamaha NMAX, Kamis (23/2). Lantas sehari berselang, korban dihubungi seseorang pria yang mengaku berniat membeli," jelas Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.
Selanjutnya pelaku berjanji bertemu di rumah korban yang beralamat di Desa Semangat Dalam, Kompleks Papan Kemakmuran, Kecamatan Alalak.
Diantar seorang tukang ojek, pelaku bertemu istri korban. Sempat mengobrol sejenak, pelaku kemudian meminta kesempatan melakukan test ride.
Baca Juga: Ditangkap di Banjarmasin Barat, Dua Pemuda Ini Juga Curi Motor di Mandastana Batola
Baca Juga: Curi Motor Supra, Warga Barambai Batola Ditangkap Macan Bahalap di Kalteng
Permintaan tersebut diizinkan istri korban. Namun tanpa diduga, pelaku langsung membawa kabur motor bernomor polisi DA 6712 AHM ini.
Tanpa menunggu waktu, korban langsung melapor ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp22 juta.
"Beberapa hari kemudian, pelaku menjual motor tersebut melalui Facebook. Tertarik dengan harga miring yang ditawarkan pelaku, FT membeli memutuskan membeli motor ini," tambah Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Firma Silalahi.
Sekitar 2 hari berselang, FT menjual lagi motor tersebut dibantu oleh AS dan MF dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih banyak. Namun akhirnya proses penjualan ini menyebabkan ketiga pelaku dapat ditangkap.
"Sementara untuk pelaku pertama yang membawa kabur motor dari tangan korban, masih dalam proses pencarian," tandas Silalahi.