Hot Borneo

Termasuk Perempuan asal Banjarbaru, Reserse Narkoba Batola Gulung Tiga Budak Sabu

Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NR, Kamis (8/6), Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap tiga budak sabu sekaligus.

Featured-Image
Ketiga pelaku masing-masing NR, NAL dan MZA setelah diamankan Sat Resnarkoba Polres Batola. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Bermula dari penangkapan seorang pria berinisial NR, Kamis (8/6), Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap tiga budak sabu sekaligus.

NR ditangkap sekitar pukul 18.30 Wita dalam sebuah rumah di Jalan Semangat Karya, Kompleks Basyar Azmi I, Desa Semangat Karya, Kecamatan Alalak.

"Ditemukan 6 paket sabu dengan berat bersih 0,51 gram," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Jumat (9/6).

"Juga disita barang bukti lain berupa sebuah ponsel dan timbangan digital berukuran kecil," imbuhnya.

Tidak sebatas penangkapan, polisi juga memperoleh informasi lain yang berkaitan dengan sabu di tangan pria berusia 41 tahun itu.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke Banjarmasin. Tepat di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NAL.

NAL yang tercatat beralamat di Kompleks Griya Mandiri IV, Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru, dicegat ketika sedang berkendara sekitar pukul 23.00 Wita.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 9 paket sabu dengan berat bersih 4,01 gram dalam tas pelaku," imbuh Kasat Resnarkoba AKP Abdullah.

Bersamaan dengan penangkapan pelaku, juga disita sebuah ponsel iPhone XS Max dan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DA 3820 PS.

Sudah kepalang tanggung, penangkapan perempuan berusia 24 tahun itu berlanjut dengan pengejaran pelaku berikutnya.

Akhirnya Sat Resnarkoba Batola dapat menangkap seorang pria lagi dengan inisial MZA (38), Jumat (9/6) sekitar pukul 01.00 Wita.

"MZA ditangkap di Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Hidayah Ujung, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Barat," jelas Abdullah.

"Ditemukan sepaket sabu dengan berat bersih 1,92 gram. Kemudian sebagai barang bukti, disita sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp1,5 juta," pungkas Abdullah.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor


Komentar
Banner
Banner