bakabar.comn, MARTAPURA - Operasi Patuh Intan 2023 di Kabupaten Banjar, Kalsel, resmi dimulai sejak hari ini hingga 23 Juli mendatang.
Termasuk ngebut di jalanan, pada operasi ini ada 12 prioritas pelanggaran lalu lintas yang bakal difokuskan jajaran Polres Banjar.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Banjar Kompol Boma Wedhayanto saat memimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Intan 2023, di halaman Mapolres Banjar, di Martapura, Senin (10/7).
Ia berkata tujuan operasi ini guna meningkatkan kualitas keselamatan lalu lintas serta meminimalkan kecelakaan di jalan, termasuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan.
"Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap prasarana jalan, berbanding lurus dengan kompleksitas permasalahan di jalan, di antaranya semakin banyak titik kemacetan, makin tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan," ujar Kompol Boma, membacakan amanat Kapolda Kalsel.
Baca Juga: Peringati HBA ke-63, Kejari Banjarmasin Gelar Sunatan Massal
Baca Juga: Operasi Patuh Intan 2023 di Banjarmasin Berlangsung Dua Pekan
Salah satu penyebabnya adalah kelalaian masyarakat sebagai pengguna jalan, akibat rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran terhadap hukum perundang - undangan lalu lintas.
"Diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan, yang tiap tahun makin meningkat, sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," paparnya.
Ia juga berpesan kepada petugas di lapangan agar melaksanakan kegiatan ini dengan tulus dan ikhlas dengan menjadikannya sebagai ladang amal dan ibadah.
"Jangan melakukan pungli atau KKN. Hindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain masyarakat. Laksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan etle statis atau mobile serta blanko teguran. Beri edukasi masyarakat," pesan Kompol Boma.
Berikut 12 prioritas pelanggaran Operasi Patuh Intan 2023:
- Tidak menggunakan helm SNI
- Melebihi batas kecepatan/ngebut
- Melawan arus lalu lintas
- Mengemudi dengan pengaruh alkohol
- Menggunakan Hp saat berkendara
- Dibawah umur mengemudi kendaraan
- Berboncengan lebih satu orang
- Tidak menggunakan seat belt
- Kelengkapan kendaraan bermotor (ranmor) tidak sesuai spek teknis
- Ranmor tidak sesuai dengan peruntukannya
- Ranmor over demensi dan over load
- Ranmor tanpa nomor polisi yang tertangkap tangan oleh petugas