News

Termasuk Kalimantan Selatan, Wabah PMK Telah Menyebar ke 15 Provinsi

apahabar.com, JAKARTA – Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak telah menyebar ke belasan…

Featured-Image
Dokter hewan bersiap memberikan suntikan vaksin kepada tenak sapi yang terindikasi PMK. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak telah menyebar ke belasan provinsi termasuk Kalimantan Selatan.

Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo mengungkapkan berdasarkan laporan hingga 17 Mei 2022, PMK telah menyebar ke 15 provinsi dan 52 kabupaten/kota.

“Dari total populasi ternak di 15 provinsi itu 13,8 juta ekor, ternak yang terdampak 3,9 juta ekor dan mengalami sakit berdasarkan hasil Swab PCR di laboratorium ada 13.000 ternak atau 0,36 persen dari populasi ternak yang terdampak,” jelas Syahrul dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (23/5) dilansir Detikcom.

Berdasarkan paparan yang disampaikan Syahrul, ke 15 provinsi itu adalah Aceh, Bangka Belitung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Selain itu juga Syahrul melaporkan, dari berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementan, lembaga, dan pemerintah daerah, baru ada 2.630 ternak yang dinyatakan sembuh.

“Atau 18,83 persen dari ternak sakit, dan yang mati 99 ekor atau 0,71 persen dari ternak yang sakit,” imbuh Syahrul.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan ada tiga agenda untuk menekan penyebaran PMK dan penyembuhan terhadap ternak yang terkonfirmasi. Pertama, SOS atau agenda darurat. Upaya ini di antaranya melakukan lockdown di zona atau wilayah yang terdeteksi PMK dengan radius 3-5 km.

Kemudian, menutup pengeluaran-pemasukan ternak dari dan ke Pulau Jawa, membentuk gugus tugas, menyiapkan vaksin dan obat-obatan, memberikan multivitamin, hingga melakukan pembatasan lalu lintas ternak antar wilayah.

Agenda kedua, temporary untuk mengadakan vaksin, vaksinasi darurat, dan pembatasan lalu lintas hewan dan produk hewan.

“Kemudian agenda permanen, pembuatan vaksin oleh Pusvetma Kementan di Surabaya dan vaksinasi massal dan surveillance secara rutin yang harus dilakukan,” tandas Syahrul.

Komentar
Banner
Banner