bakabar.com, DEPOK - Ketua Komisi A DPRD, Kota Depok, melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Depok ke Bagian Pengawasan dan pengendalian (Wasdal) di bidang kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), karena terlibat politik praktis.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena tindakan yang dilakukan oknum Sekertaris Camat (Sekcam) di Kota Depok tersebut melanggar hukum.
Baca Juga: ASN Sekretariat DPRD Cianjur Ditangkap Polisi, Sekwan Tunggu Kejelasan Status
Baginya ASN memiliki asas netralitas yang sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut, ASN diminta netral dari segala bentuk pengaruh, dan tidak berpihak kepada kepentingan siapapun.
"Kalau ASN hadir dalam suatu acara partai politik berarti sudah melanggar UU," Kata Hamzah saat dihubungi bakabar.com, Rabu (17/5).
Baca Juga: KPK Periksa 5 ASN Dishub Usut Korupsi Wali Kota Bandung
Menurutnya banyak kerugian bagi ASN yang tidak netral dalam urusan politik. Terkait masalah itu, sangat dirasakan karena ASN itu terliha tidak profesional sehingga target dari pemerintah tidak maksimal.
Sebelumnya diketahui terdapat oknum sekcam di Kota Depok turut hadir pada kegiatan salah satu partai politik di Kota Depok.