bakabar.com, RANTAU -Terkendala ekonomi, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial J (40) warga Kecamatan Tapin Utara nekat jual obat terlarang yakni dextro.
Penangkapan tersangka sendiri bermula dari laporan masyarakat yang langsung menghubungi Polres Tapin.
Hal itu disampaikan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser pada saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/11) tadi siang.
Banyak laporan masyarakat yang masuk, salah satunya adalah peredaran obat-obatan terlarang jenis dextro.
"Saat ada laporan dari masyarakat langsung kita tindak lanjuti, dan benar memang di salah satu Desa Kecamatan Tapin Utara sering terjadi transaksi dextro," terangnya.
Pada saat kita amankan J yang merupakan seorang IRT mengaku nekat menjual obat terlarang karena harus membiayai anaknya yang masih kecil.
Terlebih suaminya juga telah di penjara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan kasus yang sama. Dan anak sulungnya terjerat dengan kasus senjata tajam di Polres Tapin.
"Untuk menyambung hidup, ibu ini nekat menjual dextro. Pada saat kita amankan ada 605 butir dextro yang telah di bungkus per paket," Jelasnya.
Setelah pihaknya kembangkan, ternyata dextro tersebut dibeli tersangka dari H (56), seorang lansia warga Kecamatan Tapin Utara dengan barang bukti satu bungkus dextro berisi 1.000 butir.
"Saat diamankan, di rumahnya ada 1.000 butir dextro yang siap dijual," ujarnya.
Untuk harga jual dextro sendiri per sepuluh butir seharga Rp15.000 dan target penjualan merupakan rata-rata masyarakat golongan bawah.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polses Tapin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.